• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, Juni 19, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

NEWSFLASH: Polda Metro Jaya Tangkap Roy Suryo dan dr. Tifa

by Redaksi
Jumat, 19 Juni 2026
0 0
0
NEWSFLASH: Polda Metro Jaya Tangkap Roy Suryo dan dr. Tifa

Dokter Tifa dan Roy Suryo. (FOTO: Hiskia/Suarajogja)

ADVERTISEMENT

Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TA-AKAA) menyayangkan penangkapan Roy Suryo dan dr. Tifa oleh Polda Metro Jaya yang dinilai represif dan bermuatan politik, padahal keduanya kooperatif.

Jakarta, Startnews – Penyidik Polda Metro Jaya menangkap pakar telematika Roy Suryo dan dokter sekaligus aktivis Tifauziah Tyassuma atau dr. Tifa pada Jumat (19/6/2026) pagi. Penangkapan itu dikonfirmasi oleh Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TA-AKAA) selaku tim hukum kedua tersangka. Kasus ini berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Koordinator Non Litigasi TA-AKAA Ahmad Khozinudin menjelaskan, pihaknya menerima informasi penangkapan Roy Suryo dari sang istri sekitar pukul 07.00 WIB. Pada waktu yang hampir bersamaan, tim hukum juga mendapatkan kabar bahwa dr. Tifa JUGA ditangkap oleh aparat kepolisian.

Pihak kuasa hukum menilai langkah represif yang diambil oleh penyidik Polda Metro Jaya berlebihan. Menurut Khozinudin, tindakan penangkapan itu tidak sejalan dengan sikap kooperatif yang selama ini ditunjukkan oleh kedua kliennya selama menjalani proses hukum.

“Kami menyayangkan tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan upaya paksa melalui penangkapan terhadap klien kami. Padahal, klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik, bahkan selalu melaksanakan wajib lapor,” ujar Khozinudin kepada wartawan, Jumat (19/6/2026).

Tim hukum juga mempertanyakan urgensi penggunaan upaya paksa tersebut, terutama jika penangkapan dilakukan hanya untuk memproses pelimpahan perkara atau tahap dua ke kejaksaan.

Khozinudin mengatakan penyidik seharusnya cukup melayangkan surat panggilan resmi, bukan langsung melakukan penjemputan paksa.

“Jika tindakan dimaksud adalah dalam rangka tahap dua atau sebagaimana dikabarkan berkas sudah lengkap, maka tindakan tersebut bisa dilakukan dengan melayangkan Surat Panggilan. Bukan dengan upaya paksa melalui proses penangkapan,” katanya.

Lebih lanjut, TA-AKAA menuding proses hukum yang menjerat Roy Suryo dan dr. Tifa ini sarat akan kepentingan politis. Penggunaan cara-cara represif dinilai sengaja dilakukan untuk mengintervensi penegakan hukum yang objektif.

“Penangkapan ini justru mengkonfirmasi ada kekuatan politik yang mengintervensi hukum sehingga cara-cara yang beradab dalam menegakkan hukum melalui pemanggilan ditinggalkan dan beralih menempuh cara tak beradab, represif dan intimidatif dengan melakukan penangkapan,” ungkap Khozinudin.

Menyikapi perkembangan situasi ini, tim hukum kini bersiap mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Mereka juga mengajak tokoh masyarakat serta sesama aktivis untuk merapat ke Polda Metro Jaya guna memberikan dukungan moral dan bersedia menjadi penjamin.

“Mohon kiranya untuk berkenan datang ke Polda Metro Jaya hari ini, Jumat 19 Juni 2026, pukul 11.00 WIB, guna mengisi surat jaminan penangguhan penahanan sebagai persiapan untuk melakukan upaya hukum permohonan penangguhan penahanan, jika nantinya dibutuhkan,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan atau rilis resmi dari Polda Metro Jaya mengenai alasan detail dan status penahanan lanjutan terhadap Roy Suryo dan dr. Tifa.

Reporter: Sir

Tags: dr. TifaPolda Metro JayaRoy SuryoTangkap
ShareTweet
Next Post
Diperiksa Penyidik, Korban Beberkan Kronologi Dugaan Malapraktik RS Permata Madina

Diperiksa Penyidik, Korban Beberkan Kronologi Dugaan Malapraktik RS Permata Madina

Discussion about this post

Recommended

PT. Sorikmas Mining Dinilai Belum Bawa Manfaat Bagi Sumut

PT. Sorikmas Mining Dinilai Belum Bawa Manfaat Bagi Sumut

6 tahun ago
Polisi Gandeng Lintas Tokoh Berantas Narkoba di Batang Ayumi Jae

Polisi Gandeng Lintas Tokoh Berantas Narkoba di Batang Ayumi Jae

1 bulan ago

Popular News

  • Mensesneg Ungkap Alasan Pencopotan Dadan dari Jabatan Kepala BGN

    Kejagung Tangkap Tiga Mantan Petinggi BGN, Satu Sempat Buron ke Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isak Tangis Istri dan Pesan Terakhir Muhammad Solih dari Lubang Tambang Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Maryam Damim, Tukang Gubah Masjid dan Gonjong Naik Haji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026