Padangsidimpuan, StartNews – Seorang wanita berambut pirang berinisial AKH (34) nekat mengedarkan sabu-sabu demi memenuhi kebutuhan hidup. Akibatnya, dia ditangkap polisi di Jalan Commodor Yos Sudarso, Kampung Jawa, Kelurahan Wek IV, Kota Padangsidimpuan.
“Diamankan karena memiliki tiga plastik klip transparan berisi 0,76 gram sabu-sabu,” kata Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna melalui Kasi Humas AKP Kenborn Sinaga, Kamis (1/5/2025).
Kernborn menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang seringnya transaksi narkotika di Jalan Commodor Yos Sudarso, Kampung Jawa. Berbekal informasi itu, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan melakukan pemantauan di lokasi.
Pada Selasa (29/4/2025) pukul 20.30 WIB, polisi mencurigai gerak-gerik seorang wanita berambut pirang yang berjalan kaki di Jalan Commodor Yos Sudarso. Saat polisi mendekati dan menanyainya, ibu muda berambut pirang itu bertingkah nyeleneh.
Akhirnya polisi menggeledah dan menemukan tiga plastik klip transparan berisi sabu yang dibalut kertas tisu. Beratnya sekitar 0,76 gram.
Kepada polisi, wanita itu mengakui sabu-sabu itu miliknya yang diperoleh dari U. Namun, dia mengaku tidak mengenal betul dengan pria tersebut, apalagi alamat tempat tinggalnya. Akhirnya, AKH dan barang bukti diboyong ke Mapolres Padangsidimpuan.
“Tersangka sudah diamankan dan sedang menjalani proses hukum di Satres Narkoba,” kata Kasi Humas Polres Padangsidimpuan AKP Kenborn Sinaga.
Reporter: Lily Lubis