• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, Februari 4, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Nekad, Dua Pria Ini Curi Tiang Listrik Tenaga Surya di Desa Aekmual

by Redaksi
Rabu, 20 Juli 2022
0 0
0
Nekad, Dua Pria Ini Curi Tiang Listrik Tenaga Surya di Desa Aekmual

Pria berinisial SE dan N (kaos garis-garis dan kaos kuning) nekad mencuri tiang listrik tenaga surya di Desa Aekmual, Kecamatan Siabu. (FOTO: ISTIMEWA)

Siabu, StartNews Anggota Satuan Reskrim Polres Mandailing Natal (Madina) berhasil membekuk dua orang yang diduga mencuri tiang listrik tenaga surya milik Desa Aekmual, Kecamatan Siabu. Kedua tersangka yang diidentifikasi berinisial SE dan N itu juga warga Desa Aekmual.

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu batang tiang listrik lampu yang panjangnya 6,65 meter warna silver, satu unit mobil pick up L300 warna hitam dengan nomor polisi BA 8512 AG, satu lembar STNKB No.: 04933454, dan tiga buah kunci.

Kapolres Madina AKBP HM Reza Chairul Akbar Sidiq melalui Kasat Reskrim AKP Edi Sukamto dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (19/7/2022) menyatakan kedua tersangka ditangkap setelah ada laporan Kepala Desa Aekmual Pandapotan Nasution yang menyebutkan tiang lampu jalan di Banjar Madrasah ada yang hilang.

“Pada hari Minggu (24/4/2022) pukul 18.30 WIB seorang masyarakat bernama Ali Ammar Pratama melaporkan kepada Pandapotan Nasution (Kades Aekmual) bahwa lampu jalan di desanya ada yang hilang,” katanya.

Atas kejadian tersebut, Kepala Desa Aekmual Pandapotan Nasution melapor ke Polsek Siabu untuk diproses sesuai hukum.

Mendapatkan informasi tersebut, personil Satuan Reskrim Polres Madina yang dipimpin Kanit 1 Ipda Arianto Lumbantoruan langsung mencari keberadaan para pelaku.

Sekitar pukul 18.00 WIB, para tersangka berhasil ditangkap di lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Panyabungan.Kedua tersangka kemudian digelandang ke Kantor Satuan Reskrim Polres Madina untuk diproses lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 ke 4e subsider Pasal 362 juncto Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Reporter: Rls/Ant

Tags: Pencuripolres madinaTenaga SuryaTiang Listrik
ShareTweet
Next Post
Kasus Korupsi, Kadis Kesehatan Sidempuan Resmi Ditahan

Kasus Korupsi, Kadis Kesehatan Sidempuan Resmi Ditahan

Discussion about this post

Recommended

Sengketa Pilkades Tabuyung Belum Berujung

Penggugat Pilkades Tabuyung Menang di PTUN, Tokoh Pemuda Apresiasi Bupati Madina

2 tahun ago
Sukhairi Lontarkan Usulan Ganti Nama ‘Panyabungan, Begini Ceritanya

Sukhairi Lontarkan Usulan Ganti Nama ‘Panyabungan, Begini Ceritanya

3 tahun ago

Popular News

  • Gubernur Sumut Resmikan Rute Penerbangan Wings Air Pinangsori–Pekanbaru

    Gubernur Sumut Resmikan Rute Penerbangan Wings Air Pinangsori–Pekanbaru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkait Integritas, Bupati Madina Ultimatum 3.990 PPPK Paruh Waktu yang Baru Dilantik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan 3.990 PPPK Paruh Waktu Pemkab Madina Diadakan Secara Hybrid Kamis Lusa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sebelas Akademisi Berebut Kursi Ketua STAIN Madina Periode 2026-2030, Ini Nama-namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Khusus di Sumut, Ini Harga BBM Nonsubsidi per 1 Februari 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025