• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, Maret 22, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Nekad, Dua Pria Ini Curi Tiang Listrik Tenaga Surya di Desa Aekmual

by Redaksi
Rabu, 20 Juli 2022
0 0
0
Nekad, Dua Pria Ini Curi Tiang Listrik Tenaga Surya di Desa Aekmual

Pria berinisial SE dan N (kaos garis-garis dan kaos kuning) nekad mencuri tiang listrik tenaga surya di Desa Aekmual, Kecamatan Siabu. (FOTO: ISTIMEWA)

ADVERTISEMENT

Siabu, StartNews Anggota Satuan Reskrim Polres Mandailing Natal (Madina) berhasil membekuk dua orang yang diduga mencuri tiang listrik tenaga surya milik Desa Aekmual, Kecamatan Siabu. Kedua tersangka yang diidentifikasi berinisial SE dan N itu juga warga Desa Aekmual.

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu batang tiang listrik lampu yang panjangnya 6,65 meter warna silver, satu unit mobil pick up L300 warna hitam dengan nomor polisi BA 8512 AG, satu lembar STNKB No.: 04933454, dan tiga buah kunci.

Kapolres Madina AKBP HM Reza Chairul Akbar Sidiq melalui Kasat Reskrim AKP Edi Sukamto dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (19/7/2022) menyatakan kedua tersangka ditangkap setelah ada laporan Kepala Desa Aekmual Pandapotan Nasution yang menyebutkan tiang lampu jalan di Banjar Madrasah ada yang hilang.

“Pada hari Minggu (24/4/2022) pukul 18.30 WIB seorang masyarakat bernama Ali Ammar Pratama melaporkan kepada Pandapotan Nasution (Kades Aekmual) bahwa lampu jalan di desanya ada yang hilang,” katanya.

Atas kejadian tersebut, Kepala Desa Aekmual Pandapotan Nasution melapor ke Polsek Siabu untuk diproses sesuai hukum.

Mendapatkan informasi tersebut, personil Satuan Reskrim Polres Madina yang dipimpin Kanit 1 Ipda Arianto Lumbantoruan langsung mencari keberadaan para pelaku.

Sekitar pukul 18.00 WIB, para tersangka berhasil ditangkap di lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Panyabungan.Kedua tersangka kemudian digelandang ke Kantor Satuan Reskrim Polres Madina untuk diproses lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 ke 4e subsider Pasal 362 juncto Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Reporter: Rls/Ant

Tags: Pencuripolres madinaTenaga SuryaTiang Listrik
ShareTweet
Next Post
Kasus Korupsi, Kadis Kesehatan Sidempuan Resmi Ditahan

Kasus Korupsi, Kadis Kesehatan Sidempuan Resmi Ditahan

Discussion about this post

Recommended

BPBD Madina Gelar Pelatihan Pencegahan dan Mitigasi Bencana untuk Pelajar

BPBD Madina Gelar Pelatihan Pencegahan dan Mitigasi Bencana untuk Pelajar

4 tahun ago
28 Rumah Ludes Dilahap Si Jago Merah di Desa Hutanagodang

28 Rumah Ludes Dilahap Si Jago Merah di Desa Hutanagodang

12 bulan ago

Popular News

  • Pemkab Madina Somasi Media Online Terkait Tudingan Pungli Kadinkes

    Pemkab Madina Somasi Media Online Terkait Tudingan Pungli Kadinkes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Maryam Damim, Tukang Gubah Masjid dan Gonjong Naik Haji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pletan Berupaya Mengisi 45 Persen Ceruk Pasar Ikan Lele di Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025