• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, November 14, 2025
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Naik Penyidikan, Selebgram Rachel Vennya akan Diperiksa Lagi

by Redaksi
Kamis, 28 Oktober 2021
0 0
0
Naik Penyidikan, Selebgram Rachel Vennya akan Diperiksa Lagi

Selebgram Rachel Vennya. (FOTO: RRI)

Jakarta, StartNews Polda Metro Jaya akan menjadwalkan kembali pemeriksaan selebgram, Rachel Vennya, terkait kasus pelanggaran ketentuan karantina kesehatan.

“Kita akan menyiapkan administrasi secepatnya untuk memanggil lagi yang bersangkutan. Kita akan lakukan pemeriksaan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (28/10/2021).

Pemeriksaan terhadap Rachel kembali dilakukan, lantaran kasusnya telah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Kendati demikian, Yusri belum mengungkapkan kapan pemeriksaan terhadap Rachel dalam proses penyidikan ini akan dilakukan.

Dalam kasus ini, polisi telah menemukan ada dugaan unsur pidana yang dilanggar oleh Rachel terkait proses karantina kesehatan. “Persangkaannya di UU tentang karantina dan wabah penyakit, ancaman 1 tahun penjara,” ucap Yusri.

Polisi menaikkan status kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang dilakukan Rachel Vennya dari penyelidikkan ke penyidikkan.

Hal itu dilakukkan setelah polisi melakukan gelar perkara kasus Rachel Vennya yang kabur dari proses karantina di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet, Pademangan, Jakarta Utara.

“Saya dapat informasi gelar perkara hasilnya adalah dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan. Jadi, sudah kami naikkan ke penyidikan,” kata Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, Rabu (27/10/2021).

Dengan naiknya status kasus tersebut, artinya polisi menemukan unsur pidana dalam kasus ini. Meski demikian, belum ada tersangka yang ditetapkan. Polda Metro Jaya kini tengah mencari tersangka dalam kasus tersebut.

Pasca dugaan kaburnya Rachel Vennya dari tempat karantina, Satgas Penanganan Covid-19 pun mengambil sikap tegas. Juru Bicara Satgas Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah atau otoritas terkait siap memproses secara hukum siapapun orang yang lari dari lokasi karantina.

Terkait dengan kasus WNI yang meninggalkan masa karantina di Wisma Atlet sebelum waktunya, maka pemerintah memastikan bahwa proses hukum sedang berjalan. Satgas menjunjung tinggi penerapan aturan yang berlaku dan menegakkan kedisiplinan untuk melindungi keselamatan masyarakat kepada seluruh pelaku perjalanan internasional, jelas Wiku saat menyampaikan keterangan pers daring, Kamis (14/10/2021).

Wiku menyebut, sanksi itu sudah sangat jelas dan diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan beleid lain yang mengatur tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan mengatur setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.

Jika ada pihak-pihak yang tidak mengindahkan imbauan untuk karantina maka dapat dikenakan sanksi sebagaimana yang tertera dalam Pasal 14 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, tegas Wiku.

Kedua aturan tersebut, kata Wiku, sudah sangat tegas dan terang menyampaikan siapa pun pelaku perjalanan wajib menjalani karantina supaya tidak jatuh sakit atau menularkan ke yang lain.

Untuk mengantisipasi hal ini tidak terjadi di kemudian hari, pihaknya pun terus melakukan evaluasi dan monitoring secara berkala.

Sumber: RRI

Tags: PenyidikanPolda Metro JayaRachel VennyaSelebgram
ShareTweet
Next Post
Peserta Vaksin Tahap Dua di Kotanopan Menurun, Ternyata Ini Penyebabnya

Peserta Vaksin Tahap Dua di Kotanopan Menurun, Ternyata Ini Penyebabnya

Discussion about this post

Recommended

Buka MTQ ke-38 Tingkat Sumut, Edy Rahmayadi Sebut Keberhasilan Jadi Ukuran Akhlak

Buka MTQ ke-38 Tingkat Sumut, Edy Rahmayadi Sebut Keberhasilan Jadi Ukuran Akhlak

4 tahun ago
Bupati Madina Sidak Hari Pertama Kerja Pasca Libur Lebaran, Begini Hasilnya

Bupati Madina Sidak Hari Pertama Kerja Pasca Libur Lebaran, Begini Hasilnya

2 tahun ago

Popular News

  • Tim Mabes Polri Sisir Tambang Emas Ilegal di Batangnatal, Dua Excavator Diamankan

    Tim Mabes Polri Sisir Tambang Emas Ilegal di Batangnatal, Dua Excavator Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dicopot dari Jabatan Inspektur, Rahmad Daulay Jadi Staf di Disnaker Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Madina Kesal Gegara Kadis Perikanan Membangkang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 23 Guru SMKS Mitra Mandiri Panyabungan Tak Gajian 5 Bulan Gegara Pewaris Yayasan Konflik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lagi, Polisi Tangkap Pengedar Ganja di Kelurahan Wek II

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025