Jakarta, StartNews Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pangandaran Tahun 2024 yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 02 Ujang Endin Indrawan dan Dadang Solihat (Pemohon).
Sidang Pengucapan Ketetapan Nomor 10/PHPU.BUP-XXXIII/2025 ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta pada Selasa (4/2/2025).
Di hadapan para peserta sidang ini, Suhartoyo menyatakan berdasarkan Rapat Permusyawaratan Hakim pada 30 Januari 2025 telah disimpulkan bahwa penarikan permohonan Pemohon adalah beralasan menurut hukum.
Dan (para) Pemohon tidak dapat mengajukan permohonan serta memerintahkan kepada Panitera MK untuk mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon, ucap Ketua MK Suhartoyo dalam sidang dengan didampingi oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra dan tujuh hakim konstitusi lainnya.
Sebagai tambahan informasi, dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Rabu (8/1/2025) lalu, Pemohon mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangandaran Nomor 750 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pangandaran Tahun 2024.
Namun kemudian, Pemohon membatalkan pengajuan permohonan ini. Melalui Wawan Suprawan selaku kuasa hukum Pemohon menyampaikan surat alasan pencabutan permohonan pada 13 Desember 2024 yang telah disampaikan ke Mahkamah Konstitusi.
Sebelumnya, Pemohon mendalilkan mengenai kecurangan yang dilakukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 01 Citra Pitriyami dan Ino Darsono (Pihak Terkait) yang berakibat pada kalahnya perolehan suara Pemohon.
Hal itu dikarenakan hadirnya Jeje Wiradinata yang menjabat sebagai Bupati Kabupaten Pangandaran dan Calon Gubernur Jawa Barat, serta Ketua DPC PDIP Kabupaten Pangandaran dan Ketua Tim Pemenangan Pihak Terkait. Sehingga, patut diduga telah terjadi pelanggaran pelaksanaan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran 2024, demi terpenuhinya ambisi politik yang bersangkutan dalam mengejar status sebagai Legenda Politik tak terkalahkan di Priangan Timur.
Dalam kedudukan sebagai Bupati Pangandaran pada masa sebelum penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran 2024 sebagaimana diberitakan jabar.tribunnews.com, Jeje Wiradinata membagikan insentif honorarium bagi RT dan RW. Sementara Citra Pitriyami dalam kedudukan sebagai Calon Bupati Pangandaran diduga telah melakukan dugaan politik uang secara masif di Kecamatan Cimerak sebagaimana telah dilaporkan dengan nomor laporan 014/PL/PB/Kab/13.27/XI/2024.
Singkatnya, Pemohon meminta agar Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangandaran Nomor 750 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pangandaran Tahun 2024 tanggal 2 Desember 2024; mendiskualifikasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 01 Citra Pitriyami dan Ino Darsono dan menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pangandaran Tahun 2024 Nomor Urut 02 Ujang Endin Indrawan dan Dadang Solihat sebagai pemenang pada Pilkada Pangandaran; atau setidaknya melakukan pemungutan suara ulang pada tujuh kecamatan, yakni Kecamatan Padaherang, Kecamatan Mangunjaya, Kecamatan Klipucang, Kecamatan Sidamulih, Kecamatan Pangandaran, Kecamatan Parigi, dan Kecamatan Cimerak.
Sumber: Humas MK
Discussion about this post