• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, 15 Juni 2025
  • Login
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Start News
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

MK Putuskan Tak Berwenang Mengadili PHPU Kada Cirebon

JAKARTA

Redaksi Penulis: Redaksi
Selasa, 4 Februari 2025
pada Newsline
0
MK Kabulkan Penarikan Permohonan PHPU Kota Sawahlunto

Gedung MKRI, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta. (FOTO: ISTIMEWA)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Jakarta, StartNews – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak berwenang mengadili Perkara Nomor 187/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah  (PHPU Kada) Bupati dan Wakil Bupati Cirebon Tahun 2024

Hal itu tertuang dalam Ketetapan MK yang dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta, Selasa (4/2/2025). Persidangan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo serta didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.

“Menetapkan, menyatakan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili permohonan pemohon,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar Ketetapan.

ADVERTISEMENT

Dalam pertimbangannya, Majelis menyebut bahwa permohonan yang diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Cirebon Nomor Urut 4 Mohammad Luthfi dan Dia Ramayana yang diwakili kuasa hukumnya, Achmad Faozan TZ ini mempersoalkan Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara, bukan Penetapan Perolehan Suara. Terkait Berita Acara tersebut, menurut Majelis, bukanlah kewenangan MK untuk mengadili.

“Berkenaan dengan Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Cirebon Tahun 2024, sehingga permohonan pemohon bukan merupakan objek perkara yang menjadi kewenangan Mahkamah untuk mengadilinya,” kata Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan Ketetapan.

Selain Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara, Pemohon juga di dalam permohonannya telah mendalilkan kejanggalan peserta pemilih di berbagai tempat pemungutan suara (TPS). Di antaranya tanda tangan pemilih yang dipalsukan.

Kemudian, Pemohon mendalilkan adanya peserta pemilih yang terdata sebagai pekerja migran Indonesia dan sedang tidak berada di Indonesia saat penyelenggaraan Pilkada, tetapi menandatangani daftar hadir TPS.

Dari temuan tanda tangan palsu itu, Pemohon menduga adanya keterlibatan penyelenggara Pemilu di tingkat TPS. Karena itu, di dalam petitumnya, Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan tidak sah dan tidak mengikat Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Cirebon Tahun 2024 serta tidak sah dan batal penetapan Pihak Terkait sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati.

Sumber: Humas MK

Tags: CirebonMengadiliMKPHPU KadaPutuskanTak Berwenang
Redaksi

Redaksi

Selanjutnya
Presiden Prabowo Instrusikan Agar Pengecer LPG 3 Kg Diaktifkan Lagi

Presiden Prabowo Instrusikan Agar Pengecer LPG 3 Kg Diaktifkan Lagi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Bupati Madina Hadiri Perayaan Oikumene di Kampung Baru

Bupati Madina Hadiri Perayaan Oikumene di Kampung Baru

1 tahun lalu
Direktur BUMD Tapsel Diduga Ikut Politik Praktis Pilkada, Fotonya Viral

Direktur BUMD Tapsel Diduga Ikut Politik Praktis Pilkada, Fotonya Viral

7 bulan lalu

Popular News

  • Tim Survei Jalan Penghubung Diperkirakan Tiba di Desa Hutatinggi Empat Hari Kedepan

    Tim Survei Jalan Penghubung Diperkirakan Tiba di Desa Hutatinggi Empat Hari Kedepan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Pria Ini Tertangkap Basah Mencuri 12 Ekor Kambing di Desa Pudun Jae

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Balita Kakak-beradik Tewas Dalam Sumur di Tantom Angkola

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Sumut Buka Seleksi Jabatan Direksi-Komisaris Tiga BUMD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lansia Tewas Gantung Diri Bikin Gempar Warga Jalan Alboin Huta Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Follow Official WhatsApp Channel StArtNews.co.id untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan klik tautan ini:  https://whatsapp.com/channel/0029VaSjNUHGOj9lK6bu4n3J Follow Official WhatsApp Channel StArtNews.co.id untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan klik tautan ini:  https://whatsapp.com/channel/0029VaSjNUHGOj9lK6bu4n3J Follow Official WhatsApp Channel StArtNews.co.id untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan klik tautan ini:  https://whatsapp.com/channel/0029VaSjNUHGOj9lK6bu4n3J
Facebook Twitter Youtube Instagram

Tip & Info

Kesehatan

Melakukan 12 Hal Ini Bikin Tubuh Tetap Bugar Selama Ramadan

Selasa, 5 Maret 2024
Madina

Ini Kiat Hadapi Bencana Alam Saat Musim Hujan ala Kapolres Madina

Sabtu, 18 Desember 2021
Tips & Info

Berapa Banyak Air yang Harus Kita Minum Setiap Hari?

Jumat, 26 November 2021

Komunitas

Komunitas

Komunitas Comeben Syurga Kasih Hadiah Laptop dan Santuni Anak Yatim

Minggu, 30 Maret 2025
Komunitas

Pasmada Sumut Konsolidasi dan Susun Pengurus Masa Bakti 2025-2028

Senin, 3 Maret 2025
Komunitas

Hasil Musda di Medan, Khoiruddin Rangkuti Pimpin Pasmada Sumut

Senin, 10 Maret 2025

Inspirasi Anda

Inspirasi Anda

Pasutri Asal Sergai Naik Haji Berkat Jualan Pisang Goreng Selama 20 Tahun

Minggu, 18 Mei 2025
Inspirasi Anda

Penjual Barang-barang Bekas Ini Naik Haji Bersama Istrinya

Kamis, 30 Mei 2024
Inspirasi Anda

Jumirin dan Istrinya Berangkat Haji dari Hasil Jualan Tape Keliling

Selasa, 28 Mei 2024

© 2021 Start News - All Right Reserved

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM

© 2021 Start News - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In