• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, Agustus 4, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ikuti saluran StartNews.co.id di WhatsApp

MK Putuskan Tak Berwenang Mengadili PHPU Kada Cirebon

JAKARTA

by Redaksi
Selasa, 4 Februari 2025
0 0
0
MK Kabulkan Penarikan Permohonan PHPU Kota Sawahlunto

Gedung MKRI, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta. (FOTO: ISTIMEWA)

ADVERTISEMENT

Jakarta, StartNews Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak berwenang mengadili Perkara Nomor 187/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Bupati dan Wakil Bupati Cirebon Tahun 2024

Hal itu tertuang dalam Ketetapan MK yang dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta, Selasa (4/2/2025). Persidangan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo serta didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.

Menetapkan, menyatakan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili permohonan pemohon, ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar Ketetapan.

Dalam pertimbangannya, Majelis menyebut bahwa permohonan yang diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Cirebon Nomor Urut 4 Mohammad Luthfi dan Dia Ramayana yang diwakili kuasa hukumnya, Achmad Faozan TZ ini mempersoalkan Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara, bukan Penetapan Perolehan Suara. Terkait Berita Acara tersebut, menurut Majelis, bukanlah kewenangan MK untuk mengadili.

Berkenaan dengan Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Cirebon Tahun 2024, sehingga permohonan pemohon bukan merupakan objek perkara yang menjadi kewenangan Mahkamah untuk mengadilinya, kata Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan Ketetapan.

Selain Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara, Pemohon juga di dalam permohonannya telah mendalilkan kejanggalan peserta pemilih di berbagai tempat pemungutan suara (TPS). Di antaranya tanda tangan pemilih yang dipalsukan.

Kemudian, Pemohon mendalilkan adanya peserta pemilih yang terdata sebagai pekerja migran Indonesia dan sedang tidak berada di Indonesia saat penyelenggaraan Pilkada, tetapi menandatangani daftar hadir TPS.

Dari temuan tanda tangan palsu itu, Pemohon menduga adanya keterlibatan penyelenggara Pemilu di tingkat TPS. Karena itu, di dalam petitumnya, Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan tidak sah dan tidak mengikat Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Cirebon Tahun 2024 serta tidak sah dan batal penetapan Pihak Terkait sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati.

Sumber: Humas MK

Tags: CirebonMengadiliMKPHPU KadaPutuskanTak Berwenang
ShareTweet
Next Post
Presiden Prabowo Instrusikan Agar Pengecer LPG 3 Kg Diaktifkan Lagi

Presiden Prabowo Instrusikan Agar Pengecer LPG 3 Kg Diaktifkan Lagi

Discussion about this post

Recommended

Kondisi Terkini Ruas Jalan Batu Jomba di Sipirok

Kondisi Terkini Ruas Jalan Batu Jomba di Sipirok

2 tahun ago
Interpol Terbitkan Yellow Notice Pencarian Anak Ridwan Kamil

Interpol Terbitkan Yellow Notice Pencarian Anak Ridwan Kamil

4 tahun ago

Popular News

  • Terbang Perdana Wings Air Rute KNO-JHN, Wabup Madina Jadi Penumpang VIP

    Terbang Perdana Wings Air Rute KNO-JHN, Wabup Madina Jadi Penumpang VIP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen Pol. Sonny Irawan Dimutasi dari Jabatan Wakapolda Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Besok, Water Salute Tandai Penerbangan Perdana Wings Air Kualanamu (KNO) – Madina (JHN)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Kajari di Sumatera Utara Diganti, Ini Daftarnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepala BKPSDM Meinul Lubis Ditahan Jaksa, Bupati Madina Angkat Bicara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026