• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, Oktober 19, 2025
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

MK Jadwalkan Sidang Pembuktian PHPU Kada Madina pada 13 Februari 2025

by Redaksi
Jumat, 7 Februari 2025
0 0
0
MK Putuskan Perkara PHPU Kada Madina Lanjut ke Sidang Pembuktian

Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang pleno yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK Jakarta, Rabu (5/2/2025).

Jakarta, StartNews Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang lanjutan pembuktian perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) pada Kamis, 13 Februari 2025, pukul 13.00 WIB.

Sidang yang akan digelar di lantai 4 Gedung 2 MKRI, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta, itu dengan agenda mendengarkan keterangan saksi atau ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan.

Dalam suratnya, Plt. Panitera Wiryanto mengatakan para pihak yang akan menghadirkan saksi atau ahli agar dilengkapi dengan daftar saksi, fotokopi identitas saksi, pokok-pokok keterangan saksi, serta fotokopi kartu identitas ahli, curriculum vittae ahli, keterangan ahli, dan surat izin yang diserahkan kepada Mahkamah paling lambat satu hari kerja sebelum sidang.

Jumlah saksi atau ahli untuk PHPU Bupati maksimal empat orang per perkara dan mengisi form konfirmasi kehadiran melalui link yang kami kirimkan, tulis Wiryanto dalam suratnya.

BACA JUGA:

– MK Putuskan Perkara PHPU Kada Madina Lanjut ke Sidang Pembuktian

Sebelumnya, Hakim MK memutuskan untuk melanjutkan perkara PHPU Kada Madina ke sidang lanjutan pembuktian yang akan diadakan pada 13 Februari 2025.

Arief Hidayat menegaskan sidang pemeriksaan lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi atau ahli dan pengesahan alat bukti. Untuk itu, saksi atau ahli untuk tingkat kabupaten maksimal empat orang.

Ahli itu tergantung atau terserah masing-masing pihak untuk komposisinya, katanya.

Sementara Prof. Dr. Adi Mansar, SH, MH, kuasa hukum pasangan calon nomor urut 2 H. Saipullah Nasution Atika Azmi Utammi Nasution, mengatakan pihaknya telah menyiapkan alat-alat bukti serta saksi dan ahli sesuai jumlah yang ditentukan oleh MK.

“Semua persoalan yang menyangkut ambang batas, hakim MK akan tetap periksa hingga ke pokok perkara, termasuk PHPU Kada Madina,” kata Adi Mansar.

Reporter: Sir

Tags: 13 Februari 2025madinaMKPHPU KadaSidang Pembuktian
ShareTweet
Next Post
Harga Sembako Terus Melambung di Panyabungan, Ini Rinciannya

Jelang Ramadhan di Madina, Harga Bahan Pokok Fluktuatif

Discussion about this post

Recommended

Ini Pesan Bupati Madina  Saat Hadiri Kegiatan Sejuta Salawat di Siabu

Ini Pesan Bupati Madina Saat Hadiri Kegiatan Sejuta Salawat di Siabu

1 bulan ago
Pilgub DKI, Cak Imin Buka Pintu untuk Anies dan Kaesang Mendaftar ke PKB

Pilgub DKI, Cak Imin Buka Pintu untuk Anies dan Kaesang Mendaftar ke PKB

1 tahun ago

Popular News

  • 19 Pejabat Pemkab Madina Ikut Uji Kompetensi dan Evaluasi Kinerja, Ini Daftar Namanya

    19 Pejabat Pemkab Madina Ikut Uji Kompetensi dan Evaluasi Kinerja, Ini Daftar Namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sertijab Berlangsung Senyap, Bupati Ganti Plt. Kadis PUPR Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Madina Berharap Uji Kompetensi Lahirkan Pejabat Cerdas dan Visioner

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PN Madina Kabulkan Eksekusi Pengosongan Rumah di Desa Mompang Julu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Madina Tepis Isu Mutasi dan Eksistensi ‘Tim Bayangan’ yang Bergerilya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025