Bone, StartNews – Sungguh miris melihat nasib 25 tenaga kesehatan (nakes) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pasalnya, status kelulusan mereka dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 tiba-tiba dianulir. Mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) saat hendak mengambil nomor induk pegawai (NIP). Para nakes honorer ini pun mengadu ke DPRD Bone pada Jumat (1/3/2024).
Dinas Kesehatan (Dinkes) Bone mengungkapkan, 25 nakes itu digugurkan karena tidak sesuai kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
“Yang dinyatakan tidak lulus itu tidak memenuhi syarat, karena yang mau diterima adalah bidan klinis. Sementara (25 nakes) ijazahnya bidan pendidik,” kata Sekretaris Dinkes Bone drg. Yusuf Tolo, dikutip dari detikSulsel pada Selasa (5/3/2024).
Yusuf berdalih baru mengetahui adanya aturan teknis tersebut. Dia turut menyayangkan status kelulusan 25 nakes tersebut dibatalkan dan baru diumumkan pada tahapan akhir seleksi. “Cuma sangat disayangkan karena mereka yang sudah diumumkan lulus belakangan dinyatakan tidak memenuhi syarat,” tuturnya.
Menurut Yusuf, situasi ini menyebabkan kuota formasi nakes yang sudah disiapkan menjadi tidak terpenuhi. Padahal, Pemkab Bone sudah mengusulkan kuota formasi sesuai kebutuhan. “Kalau mereka tidak jadi diterima maka juga akan berdampak pada berkurangnya formasi tenaga kesehatan yang direkrut,” ucap Yusuf.
Dia berharap ada solusi atas masalah tersebut. Dia mengatakan persoalan itu menjadi tanggung jawab panitia seleksi nasional (Panselnas), lantaran Dinkes Bone hanya berperan menyiapkan formasi. “Padahal, itu menjadi kebutuhan pemenuhan tenaga kesehatan yang ada,” sambung Yusuf.
Salah seorang nakes terdampak, Andi Tenriawaru, mengeluhkan status kelulusannya dianulir. Dia mempertanyakan aturan Kemenkes yang mempersoalkan statusnya sebagai bidan pendidik ternyata tidak bisa mengisi formasi ahli bidan di jabatan fungsional.
“Padahal, pada tahun 2022 bidan pendidik ini diakomodir oleh Kemenkes, dan aturan yang keluar pada tahun 2022 sama persis yang keluar pada tahun 2023, tidak ada bedanya,” ujar Tenriawaru.
Dia mengaku heran kualifikasi pendidikan tersebut baru dipermasalahkan ketika telah dinyatakan lolos seleksi administrasi. Mereka pun telah melakukan pemberkasan untuk melengkapi daftar riwayat hidup (DRH) ketika dinyatakan lolos seleksi tahap akhir. “Tapi pada saat kami cek, penetapan NIP itu dibatalkan dan kami lihat status kami TMS,” ucapnya.
Tenriawaru menganggap sudah memenuhi kelengkapan administrasi yang dipersyaratkan dalam seleksi PPPK. Utamanya melengkapi surat tanda registrasi (STR) bagi nakes yang merujuk pada aturan Kemenkes.
“Padahal kami memenuhi syarat, ada ijazah dengan surat tanda registrasi yang masih aktif. Malahan STR kami sudah diperbaharui menjadi seumur hidup dan itu Kemenkes yang mengeluarkan,” tutur Tenriawaru.
Sebelum mendaftar seleksi PPPK, Tenriawaru mengaku sudah berkonsultasi ke Dinkes Bone. Hasil koordinasi itu membuatnya yakin administrasi dan kualifikasi pendidikannya tidak bermasalah. “Tapi kenyataannya kami tidak bisa mengurus NIP. Padahal, sisa pengambilan NIP. Kita sudah dirugikan secara psikis dan finansial,” keluh Tenriawaru.
DPRD Bone Panggil BKPSDM-Dinkes
Ketua Komisi I DPRD Bone Andi Akhiruddin akan melakukan rapat dengar pendapat terkait polemik seleksi PPPK Bone formasi nakes tersebut. Pihaknya akan memanggil Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Dinkes Bone.
“Segera akan kami panggil BKPSDM dan Dinkes Bone untuk mencarikan solusi 25 nakes yang tiba-tiba dinyatakan TMS,” tegas Andi Akhiruddin, Senin (4/3/2024).
Andi Akhiruddin belum merinci jadwal pertemuan tersebut. Namun, dia memastikan permasalahan ini harus diselesaikan karena berdampak kepada honorer, termasuk kebutuhan pegawai di Pemkab Bone.
“Ini masalah serius, dan harus disampaikan ke Panselnas. Tidak boleh terulang kasus seperti ini peserta PPPK dinyatakan lulus kemudian tiba-tiba di ujung dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) hanya karena persoalan administrasi,” imbuhnya.
Reporter: Sir/Detik.com