• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, 15 Mei 2025
  • Login
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Start News
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Miris, Kekerasan pada Anak Terulang Lagi

SIKAP REDAKSI

Redaksi Penulis: Redaksi
Kamis, 23 September 2021
pada Sikap Redaksi
0
Miris, Kekerasan pada Anak Terulang Lagi

Ilustrasi.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

TIGA hari terakhir, kita dihebohkan kasus penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur. Yang membuat kita merasa geram, penganiayaan itu justru dilakukan oleh oknum pegawai Rutan Kelas II B Natal bernama Derman Gultom.

Yang bikin kita lebih miris lagi, penganiayaan terhadap remaja berstatus santri di Pondok Pesantren Musthafawiyah Purbabaru itu dipicu masalah yang relatif sepele. Hanya insiden serempetan antara mobil yang dikendarai pelaku dengan becak yang dikendarai korban di jalan desa Kampung Sawah pada Senin, 20 September 2021.

Kecelakaan serempetan kendaraan memang jamak terjadi. Insiden seperti ini bisa terjadi dimana saja, kapan saja, dan menimpa siapa saja. Akan tetapi, insiden serempetan, yang dinilai hanya menimbulkan kerugian kecil ini, justru telah menyulut emosi seorang sipir penjara. Sampai-sampai pria berbadan gagah dan tegap itu tega memukuli korbannya, seorang remaja yang tentunya tenaga dan fisiknya tidak sebanding dengan pelakunya.

Meskipun pemicunya persoalan sepele, tetapi kasus penganiayaan ini tidak boleh dianggap sepele. Jika kita melihat lebih dalam lagi, kasus ini mencerminkan sifat arogansi seorang sipir penjara kepada rakyat yang lemah. Si pelaku, yang notabene aparat penegak hukum di lingkungan penjara, justru tidak menghormati azas-azas hukum yang berlaku di negeri ini. Dia menghakimi korbannya dengan cara menganiayanya.

Apalagi korbannya masih tergolong anak di bawah umur, yang semestinya mendapat perlindungan sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Undang-undang itu mengatur anak mendapatkan hak, perlindungan, dan keadilan atas apa yang menimpa mereka. UU Perlindungan Anak ini juga mengatur tentang ancaman hukuman bagi siapapun yang melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap anak. Tak tanggung-tanggung, ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

ADVERTISEMENT

Apapun alasannya, perlakuan kekerasan terhadap anak tidak bisa ditoleransi. Itu sebabnya, kita mendesak para penegak hukum di Polres Madina bertindak renponsif dan transparan dalam menuntaskan kasus penganiayaan anak ini. Polisi harus cepat menuntaskan kasus ini agar tidak timbul keresahan di tengah-tengah masyarakat.

Kita juga menuntut agar pelaku mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Sehingga, korban dan keluarganya juga mendapat rasa keadilan.

Untuk itu, kita mendesak agar Unit PPA Polres Madina mengambil alih penanganan kasus tersebut, mengingat kondisi psikis korban yang masih trauma akibat penganiayaan yang dialaminya. Pengambil-alihan penanganan kasus ini juga untuk mencegah kerumunan warga yang terus mendatangi Mapolsek Natal jika pemeriksaan pelaku dilakukan di Natal.

Selain itu, kita menuntut pejabat berwewenang di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, agar melakukan pembinaan mental dan moral terhadap para sipir penjara. Didiklah mereka agar melihat warga sebagai rakyat yang harus dilindungi. Bukan sebagai warga binaan yang sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.

Kita juga meminta instansi terkait memberikan pendampingan psikologis dan pemulihan berupa trauma healing kepada anak yang jadi korban kekerasan ini. Langkah ini penting dilakukan. Sebab, segala bentuk kekerasan terhadap anak pasti akan berdampak negatif seperti trauma fisik, psikis, dan kesulitan dalam berelasi sosial. Jika tidak segera ditangani dengan baik, dikhawatirkan akan berdampak pada perkembangan dan tumbuh kembang anak korban kekerasan pada masa depan. Untuk itu, mereka membutuhkan proses pemulihan dan pemantauan kondisi emosi serta perilaku pasca peristiwa kekerasan yang dialaminya. (Sir)

Tags: Kekerasan pada AnakKemenkum HAMpolres madinaRutan Kelas II B Natal
Redaksi

Redaksi

Selanjutnya
Bupati Madina Serahkan Bantuan Uang untuk Korban Kebakaran di Banjar Pagur

Bupati Madina Serahkan Bantuan Uang untuk Korban Kebakaran di Banjar Pagur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

VIDEO: Penampakan Banjir Rendam Hanopan Sibatu Akibat Batang Angkola Meluap

VIDEO: Penampakan Banjir Rendam Hanopan Sibatu Akibat Batang Angkola Meluap

2 bulan lalu
Heboh, LVRI Dapat Dana Obligasi Negara Rp44,4 Triliun dari Putri Bungsu Bung Karno

Heboh, LVRI Dapat Dana Obligasi Negara Rp44,4 Triliun dari Putri Bungsu Bung Karno

2 tahun lalu

Popular News

  • Sidimpuan Dihebohkan Kabar Hubungan Sejenis di Masjid

    Sidimpuan Dihebohkan Kabar Hubungan Sejenis di Masjid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Bulan Jadi Buron, Pencuri Ini Ditangkap Polisi di Desa Manunggang Julu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemuda Ini Cabuli Anak Tetangganya Saat Beli Voucher Internet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Tapsel Amankan Pengedar Ganja yang Disuplai dari Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Simpan 5 Bal Ganja, Warga Mompang Jae Ini Ditangkap Polisi di Aek Libung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Follow Official WhatsApp Channel StArtNews.co.id untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan klik tautan ini:  https://whatsapp.com/channel/0029VaSjNUHGOj9lK6bu4n3J Follow Official WhatsApp Channel StArtNews.co.id untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan klik tautan ini:  https://whatsapp.com/channel/0029VaSjNUHGOj9lK6bu4n3J Follow Official WhatsApp Channel StArtNews.co.id untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan klik tautan ini:  https://whatsapp.com/channel/0029VaSjNUHGOj9lK6bu4n3J
Facebook Twitter Youtube Instagram

Tip & Info

Kesehatan

Melakukan 12 Hal Ini Bikin Tubuh Tetap Bugar Selama Ramadan

Selasa, 5 Maret 2024
Madina

Ini Kiat Hadapi Bencana Alam Saat Musim Hujan ala Kapolres Madina

Sabtu, 18 Desember 2021
Tips & Info

Berapa Banyak Air yang Harus Kita Minum Setiap Hari?

Jumat, 26 November 2021

Komunitas

Komunitas

Komunitas Comeben Syurga Kasih Hadiah Laptop dan Santuni Anak Yatim

Minggu, 30 Maret 2025
Komunitas

Pasmada Sumut Konsolidasi dan Susun Pengurus Masa Bakti 2025-2028

Senin, 3 Maret 2025
Komunitas

Hasil Musda di Medan, Khoiruddin Rangkuti Pimpin Pasmada Sumut

Senin, 10 Maret 2025

Inspirasi Anda

Inspirasi Anda

Penjual Barang-barang Bekas Ini Naik Haji Bersama Istrinya

Kamis, 30 Mei 2024
Inspirasi Anda

Jumirin dan Istrinya Berangkat Haji dari Hasil Jualan Tape Keliling

Selasa, 28 Mei 2024
Inspirasi Anda

Pak Ucok Berangkat Haji dari Hasil Jualan Sayur Keliling

Selasa, 21 Mei 2024

© 2021 Start News - All Right Reserved

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM

© 2021 Start News - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Copyright Start News Group