Jakarta, StartNews – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan alokasi anggaran sebesar Rp7,6 triliun untuk mendukung pendanaan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas bagi Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025.
Aturan yang ditandatangani pada 22 Desember 2025 tersebut mengatur perubahan rincian Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025. Dana tambahan ini dikhususkan bagi guru ASN daerah yang gaji pokoknya bersumber dari APBD dan belum menerima tambahan penghasilan.
“Menetapkan perubahan rincian alokasi DAU tahun anggaran 2025 kepada pemerintah daerah sebesar Rp7.666.857.066.000 dalam rangka dukungan pendanaan komponen THR dan gaji ketiga belas guru ASN daerah,” bunyi diktum kesatu aturan tersebut, sebagaimana dikutip pada Senin (29/12/2025).
Dalam regulasi ini, Pemerintah Daerah (Pemda) memikul kewajiban penuh untuk menganggarkan dan merealisasikan pembayaran tersebut kepada masing-masing guru pada tahun 2025. Namun, jika karena kondisi tertentu Pemda tidak mampu menuntaskan pembayaran pada tahun berjalan, pemerintah daerah wajib menganggarkan kembali pada tahun anggaran berikutnya.
Sebagai bentuk pengawasan, Menkeu juga mewajibkan seluruh daerah melaporkan realisasi pembayaran tersebut paling lambat tanggal 30 Juni 2026. Laporan harus disampaikan kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Langkah ini diharapkan dapat memastikan kesejahteraan guru di daerah tetap terjaga sekaligus menjamin konsistensi penyaluran hak-hak ASN sesuai dengan ketentuan nasional yang berlaku.
Reporter: Sir





Discussion about this post