• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, Agustus 16, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ikuti saluran StartNews.co.id di WhatsApp

Menkeu Alokasikan Rp7,6 Triliun untuk THR dan Gaji ke-13 Guru ASN Daerah

by Redaksi
Senin, 29 Desember 2025
0 0
0
Menkeu Alokasikan Rp7,6 Triliun untuk THR dan Gaji ke-13 Guru ASN Daerah

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (FOTO: Detik.com/Shafira Cendra Arini)

ADVERTISEMENT

Jakarta, StartNews – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan alokasi anggaran sebesar Rp7,6 triliun untuk mendukung pendanaan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas bagi Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025.

Aturan yang ditandatangani pada 22 Desember 2025 tersebut mengatur perubahan rincian Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025. Dana tambahan ini dikhususkan bagi guru ASN daerah yang gaji pokoknya bersumber dari APBD dan belum menerima tambahan penghasilan.

“Menetapkan perubahan rincian alokasi DAU tahun anggaran 2025 kepada pemerintah daerah sebesar Rp7.666.857.066.000 dalam rangka dukungan pendanaan komponen THR dan gaji ketiga belas guru ASN daerah,” bunyi diktum kesatu aturan tersebut, sebagaimana dikutip pada Senin (29/12/2025).

Dalam regulasi ini, Pemerintah Daerah (Pemda) memikul kewajiban penuh untuk menganggarkan dan merealisasikan pembayaran tersebut kepada masing-masing guru pada tahun 2025. Namun, jika karena kondisi tertentu Pemda tidak mampu menuntaskan pembayaran pada tahun berjalan, pemerintah daerah wajib menganggarkan kembali pada tahun anggaran berikutnya.

Sebagai bentuk pengawasan, Menkeu juga mewajibkan seluruh daerah melaporkan realisasi pembayaran tersebut paling lambat tanggal 30 Juni 2026. Laporan harus disampaikan kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.

Langkah ini diharapkan dapat memastikan kesejahteraan guru di daerah tetap terjaga sekaligus menjamin konsistensi penyaluran hak-hak ASN sesuai dengan ketentuan nasional yang berlaku.

Reporter: Sir

Tags: 6 TriliunAlokasiASN DaerahGaji ke-13GuruMenkeuRp7THR
ShareTweet
Next Post
Catat Produksi 1 Juta MWh, SMGP Suplai 100 Persen Listrik Madina

Catat Produksi 1 Juta MWh, SMGP Suplai 100 Persen Listrik Madina

Discussion about this post

Recommended

Selain Odading, Inilah Deretan Teknik Marketing Level Dewa yang Nggak Kalah Absurd

Selain Odading, Inilah Deretan Teknik Marketing Level Dewa yang Nggak Kalah Absurd

6 tahun ago
Jelang Puasa, Harga Ikan Laut di Madina Masih Normal

Jelang Puasa, Harga Ikan Laut di Madina Masih Normal

5 tahun ago

Popular News

  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Praktisi Hukum Desak Kejaksaan Usut Aktor Utama Dugaan Korupsi Smart Village

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Tapsel Dorong Transformasi Mustahik Jadi Muzakki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantah Berita Setoran Pengamanan, Kejari Madina Lapor ke Dewan Pers

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026