Medan, StartNews – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara (Sumut) Lasro Marbun menyatakan ada 15 kepala sekolah di Sumut yang sudah menjabat lebih dari 16 tahun. Para kepala sekolah tersebut dikembalikan menjadi guru biasa.
“Kalau 16 tahun tidak boleh lagi ada menjabat, akan kita kembalikan menjadi guru. Ada 15 orang lebih,” kata Lasro di Medan, Rabu (6/4/2022).
Lasro menegaskan jabatan kepala sekolah tidak boleh dijabat terlalu lama, karena dibutuhkan penyegaran untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan.
“Karena manajemen itu butuh penyegaran, butuh dinamika, inovasi. Kalau dia terlalu lama di satu tempat dia akan mapan, seakan-akan sudah bagus,” kata Lasro.
“Dia harus membuat hal baru yang orang lain tunggu. Jadi, kalau sudah 16 tahun tidak boleh lagi jadi kepala sekolah, harus kembali jadi guru,” imbuhnya.
Lasro menambahkan, pihaknya juga akan mengevaluasi kepala sekolah yang sudah menjabat selama 4 tahun. Begitu pula dengan kepala sekolah yang sudah menjabat selama 8 tahun dan 12 tahun, akan segera dimutasi.
Lasro mengatakan kebijakan ini untuk mencegah jabatan kepala sekolah terlalu lama, yang banyak terjadi di Sumut.
Lasro menegaskan kepala sekolah wajib melaksanakan tugas-tugas, di antaranya sebagai manajer sekolah yang menjamin sekolah tertata rapi, bersih, asri, dan nyaman. Kepala sekolah juga merupakan pemimpin para guru untuk melaksanakan tugas dengan tulus, ikhlas, dan jujur.
“Kepala sekolah itu adalah teman guru. Jadi, tidak boleh komando-komando, tetap diskusi libatkan guru-guru untuk mengelola sekolah dan jangan korupsi,” tegasnya.
Lasro yang juga Inspektur Provinsi Sumut menambahkan bahwa Inspektorat pada tahun 2022 melakukan penegakan hukum disiplin pegawai. Jika selama 10 hari pegawai tidak masuk, maka langsung diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri.
“Pemerintah sudah memiliki wewenang untuk memilih ASN yang benar-benar mau bekerja. Gak boleh lagi ada ASN yang absen saja sudah dapat gaji. Jadi, kalau itu sudah diingatkan, tapi tidak dipatuhi, suka tidak suka kita harus kasih tempat yang lain. Itulah penegakan hukum pidana,” tandasnya.
Reporter: Rls