HARI ini, 10 Agustus 2026, mata publik tertuju pada Gedung DPRD Mandailing Natal (Madina). Ada agenda penting yang dijadwalkan digelar oleh Komisi II, yakni Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas aduan warga Muara Batang Gadis terhadap perusahaan kelapa sawit PT Rendi Permata Raya. Tapi, jujur saja, kita tidak lagi sekadar menyoroti aduan warganya, melainkan juga menyoroti siapa yang duduk di kursi wasit dalam rapat tersebut.
Pasalnya, ada aroma konflik kepentingan yang sangat menyengat. Nama Muharuddin Umpan, anggota Komisi II dari Fraksi Partai Demokrat, belakangan ini viral gara-gara beredarnya surat kuasa tertanggal 27 Februari 2026. Dalam surat itu, dia disebut berstatus sebagai Direktur CV Usaha Karya Bersaudara dan memberikan kuasa untuk mencairkan uang tagihan proyek angkutan dari PT Rendi Permata Raya.
Pertanyaannya sederhana. Masuk akal nggak kalau pihak yang mau dievaluasi dan diperiksa oleh Dewan, ternyata adalah “mitra bisnis” dari anggota Dewan itu sendiri?
Di sinilah kita harus menantang kedewasaan politik dan ketegasan Ketua Komisi II DPRD Madina sekaligus Ketua Partai Demokrat Madina, Harminsyah. Menjelang RDP, beliau akhirnya buka suara. Tapi sayangnya, tanggapannya terasa normatif dan terkesan buang badan.
Harminsyah bilang beliau belum bisa bertindak lebih jauh atau berkomentar soal Muharuddin karena belum ada pengaduan resmi ke Badan Kehormatan Dewan (BKD). “Saya belum bisa berkomentar terkait Muharudin, sebab belum ada pengaduan ke BKD. Terkait RDP kita tunggu aja tanggal 10 nanti,” tegas Harminsyah.
Mari kita bedah pernyataan ini secara blak-blakan. Menunggu proses BKD memang benar secara prosedur administrasi. Tidak ada yang meminta Harminsyah memecat anggotanya hari ini juga tanpa pengadilan etik. Kita semua paham dan menghormati asas praduga tak bersalah. Tapi, masalah ini bukan sekadar urusan legal-formal. Ini soal kepatutan dan etika publik.
Sebagai pimpinan Komisi dan pimpinan partai, Harminsyah punya wewenang moral dan politik. Desakan dari pemerhati sosial agar Muharuddin dibebastugaskan sementara hanya dari forum RDP ini menjadi jalan tengah yang paling masuk akal. Ini bukan vonis bersalah. Ini langkah penyelamatan wajah institusi.
Bayangkan kalau Anda sedang menonton pertandingan sepak bola, lalu ketahuan salah satu hakim garisnya punya bisnis sampingan dengan manajer tim lawan. Apakah panitia harus menunggu sidang pengadilan resmi bulan depan untuk mengganti hakim garis tersebut hari ini?
Tentu tidak. Demi keadilan dan kepercayaan penonton, hakim garis itu harus diistirahatkan dulu dari pertandingan tersebut. Logika yang sama seharusnya dipakai oleh Harminsyah hari ini.
Sebagai pers yang berpegang teguh pada Undang-Undang Pokok Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), kita sudah berupaya maksimal menjalankan prinsip keberimbangan berita (cover both sides). Kita sudah memberi ruang kepada Muharuddin Umpan untuk mengklarifikasi. Kita ingin dengar langsung dari yang bersangkutan. Apakah surat itu benar? Apakah status direktur itu masih aktif?
Sayangnya, ruang hak jawab yang disediakan malah dibalas dengan keengganan berkomentar dan pertanyaan balik soal tujuan konfirmasi. Padahal, konfirmasi dari media menjadi jembatan bagi beliau untuk menjernihkan spekulasi liar di tengah masyarakat.
Ketika pejabat publik memilih bungkam saat ditanya soal dugaan pelanggaran Undang-Undang Pemda dan UU MD3 terkait larangan rangkap jabatan, jangan salahkan jika publik semakin curiga.
Begitu juga dengan pernyataan Binsar yang meminta publik bersabar menunggu BKD yang kebetulan ketuanya sedang umrah. Publik memang bisa bersabar menunggu sanksi dari BKD. Tapi, publik tidak bisa dipaksa bersabar melihat potensi ketidakobjektifan di depan mata dalam RDP hari ini.
RDP tanggal 10 Agustus 2026 ini bukan sekadar rapat biasa. Ini menjadi ujian transparansi dan independensi DPRD Madina, khususnya Komisi II dan Fraksi Demokrat.
Kita mendesak agar kelembagaan Dewan membuktikan bahwa mereka murni menjadi wakil rakyat Muara Batang Gadis, bukan malah menjadi “wakil perusahaan”.
Mengistirahatkan Muharuddin dari pembahasan PT Rendi Permata Raya hari ini boleh jadi langkah paling elegan. Kalau Dewan memaksakan diri menutup mata pada dugaan konflik kepentingan ini, maka jangan salahkan rakyat jika mereka menganggap ruang-ruang rapat wakil rakyat tak lebih dari sekadar panggung sandiwara.
Kita tunggu saja, apakah hari ini wakil rakyat kita punya nyali untuk berpihak pada etika? Ataukah justru berlindung di balik tameng prosedur yang lamban. (*)





Discussion about this post