Medan, StartNews – Anggota Polres Tebing Tinggi menangkap JK (35), karena mengaku sebagai ‘nabi’ di Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Video pengakuan pria ini sebagai ‘nabi’ ini viral di media sosial.
“JK diduga mengaku sebagai nabi dan menyampaikan narasi yang bermuatan SARA atau agama tertentu,” kata Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas Tampubolon di Medan, Rabu (20/3/2024).
Andreas menhatakan JK merupakan warga yang tinggal di Jalan Letda Sujono, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajanis, Kota Tebing Tinggi. JK ditangkap karena dituduh melakukan tindak pidana UU Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sebuah mimbar, tripod, jubah, kertas yang berisi narasi, dan handphone android yang digunakan pelaku saat membuat video tersebut.
Andreas mengatakan peristiwa itu terjadi pada Selasa (19/3/2024) sekitar pukul 15.00 WIB, JK mengunggah video yang bermuatan tentang suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) di sosial media miliknya dengan akun Nabi Jannes.
“Di dalam video berdurasi 1 menit 30 detik tersebut, menampilkan dirinya sedang berada di lapangan golf Desa Penonggol, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai,” tuturnya.
Selanjutnya, kata Andreas, pelaku membacakan selembar kertas yang berbau SARA dan mengandung unsur kebencian. Postingan pelaku itu mendapat komentar negatif dan kecaman dari netizen. Selain itu, banyak orang membagikan postingan itu, sehingga menimbulkan keresanan di masyarakat.
Menindaklanjuti keresahan masyarakat, polisi menangkap JK pada hari yang sama saat berada di bengkel, Jalan Belibis, tidak jauh dari kediamannya. “Untuk motif pelaku melakukannya masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Reporter: Sir/Antara