Padangsidimpuan, StartNews – Aksi pria 29 tahun berinisial RTA, warga Kelurahan Sihitang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, yang mencuri di toko fotokopi akhirnya terungkap.
“Terungkapnya aksi tersangka berkat rekaman CCTV di toko fotokopi tersebut,” ujar Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna melalui Kasat Reskrim AKP H. Naibaho, Rabu (26/2/2025) sore.
Kasat menjelaskan, peristiwa pencurian itu kali pertama diketahui oleh pekerja toko fotokopi bernama Ivan Raika Siregar. Pada Rabu (8/2/2025), Ivan hendak membuka toko fotokopi di Kelurahan Sihitang.
“Saksi (Ivan) terkejut melihat pintu belakang toko fotokopi dalam keadaan terbuka,” kata Kasat.
Tak lama setelah itu, pemilik toko fotokopi Amar Makruf Siagian datang ke tempat usahanya. Saat diperiksa, puluhan alat tulis kantor berikut celana panjang jins warna hitam, kemeja kotak-kotak warna biru, dan dua speaker aktif telah raib. “Amar membuat laporan ke Polres Padangsidimpuan,” katanya.
Berdasarkan laporan ini, Ps. Kanit II Ekonomi Satuan Reskrim Polres Padangsidimpuan Aipda Rajo Agus Putra Juli dan anggotanya menyelidiki kasus itu. Pada Selasa (25/2/2025) siang, polisi mencium keberadaan terduga pelaku di Kelurahan Sihitang.
Ternyata terduga pelaku pencurian sesuai rekaman CCTV adalah RTA. Polisi bergerak ke Kelurahan Sihitang dan meringkus RTA.
“Setelah diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Polisi membawa tersangka berikut sejumlah barang bukti hasil curian ke Polres Padangsidimpuan guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Kasat.
Reporter: Lily Lubis