TRAGEDI maut kembali mengetuk pintu Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dengan cara yang memilukan. Pada Sabtu sore di penghujung Januari 2026, tanah di Muara Pungkut, Kotanopan, tidak lagi memberikan kemakmuran, melainkan maut yang merenggut nyawa Budi Hartono serta meninggalkan luka berat bagi dua warga lainnya.
Peristiwa itu bukan sekadar kecelakaan kerja biasa, melainkan dosa kolektif dari pembiaran aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang terus beroperasi meski risiko nyawa sudah di depan mata.
Sangat memprihatinkan melihat bagaimana aktivitas ilegal ini seolah menjadi kebal hukum. Jika kita menilik ke belakang, catatan merah penegakan hukum di wilayah hukum Polres Madina memang mengkhawatirkan.
Mulai dari insiden dua bocah di Desa Rantobi pada Mei 2025 hingga tewasnya warga di Dusun Pulo Padang pada Juni 2025. Semua kasus tersebut seolah menguap tanpa adanya penetapan tersangka yang menyentuh akar masalah.
Pola penanganan yang lamban ini menciptakan persepsi di tengah masyarakat bahwa hukum hanya tajam kepada pekerja kecil, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan pemilik lahan dan penyokong dana.
Kini, mata kita tertuju kepada Kapolres Madina AKBP Bagus Priandy. Rekam jejak beliau sebagai mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama delapan tahun menjadi sandaran harapan sekaligus tantangan integritas.
Kenaikan status kasus dari penyelidikan ke tahap penyidikan memang memberikan sedikit napas lega bagi keluarga korban dan aktivis mahasiswa. Namun, keberanian kepolisian kini diuji untuk tidak hanya berhenti pada sosok berinisial Jaya yang mulai dibidik, tetapi juga harus mampu menyeret seluruh aktor intelektual dan pemodal besar yang selama ini bersembunyi di balik layar.
Secara yuridis, jerat hukum bagi para pelaku sudah sangat terang benderang. Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba serta Pasal 359 dan 360 KUHP mengenai kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seharusnya menjadi senjata ampuh bagi penyidik.
Negara tidak boleh kalah oleh sikap tidak kooperatif dari para calon tersangka. Jika penegakan hukum kali ini kembali gagal memberikan efek jera, maka kewibawaan aparat keamanan di mata masyarakat Madina akan berada di titik nadir.
Kesimpulannya, nyawa warga Huta Dangka terlalu mahal untuk ditukar dengan serakahnya pundi-pundi emas ilegal. Kita tidak boleh membiarkan tragedi ini berlalu sebagai angka statistik belaka yang kemudian terlupakan saat isu baru muncul.
Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal dan aparat penegak hukum wajib memastikan penutupan total lokasi tambang tersebut dan memberikan keadilan yang hakiki bagi korban. Keadilan tersebut hanya akan tercapai jika para “pemain besar” benar-benar diproses secara transparan dan diumumkan ke publik, sebagai bukti bahwa hukum di Mandailing Natal masih memiliki taring. (*)
Penulis: Saparuddin Siregar | Pemimpin Redaksi StartNews.co.id





Discussion about this post