• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, Juni 10, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Bea Cukai Batam Musnahkan 103 Ton Barang Ilegal Senilai Rp27,5 Miliar

by Redaksi
Kamis, 12 Februari 2026
0 0
0
Bea Cukai Batam Musnahkan 103 Ton Barang Ilegal Senilai Rp27,5 Miliar

KPU Bea Cukai Batam memusnahkan ratusan ton barang ilegal di lokasi PT Desa Air Cargo, Batam. (FOTO: ISTIMEWA)

ADVERTISEMENT

Batam, StartNews – Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam memusnahkan ratusan ton Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN). Pemusnahan aset ilegal hasil penindakan periode 2024 hingga Desember 2025 berlangsung di lokasi PT Desa Air Cargo, Batam, Senin (9/2/2026).

Kepala Kantor Bea Cukai Batam Agung Widodo mengatakan ada 103,27 ton barang ilegal yang ditaksir bernilai Rp27,5 miliar yang dimusnahkan. Dia menegaskan tindakan pemusnahan bukan sekadar urusan administratif, melainkan upaya memitigasi dampak buruk jika barang-barang tersebut dikonsumsi masyarakat luas.

Menurut Agung, keputusan menghancurkan ribuan komoditas tersebut merupakan prosedur wajib untuk menutup celah penyalahgunaan barang tangkapan pada masa mendatang. Dia menjelaskan pemusnahan itu dilakukan untuk memastikan barang tersebut tidak kembali beredar, disalahgunakan, atau menimbulkan risiko kesehatan maupun lingkungan.

Rincian barang yang dimusnahkan, di antaranya 9,2 juta batang rokok ilegal senilai Rp14,3 miliar serta lebih dari dua ribu botol minuman beralkohol ilegal. Selain itu, petugas juga menghancurkan 18,6 ton pakaian dan alas kaki bekas, 45 ton bahan pangan, serta puluhan ton perabot rumah tangga, barang elektronik, hingga alat kesehatan yang tidak memenuhi standar legalitas.

Keberhasilan penindakan hingga tahap pemusnahan ini disebut sebagai buah kolaborasi antar instansi di Batam.

Agung mengapresiasi peran Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui KPKNL Batam yang membantu percepatan status barang tangkapan. Dia berterima kasih kepada DJKN melalui KPKNL Batam dan seluruh pihak terkait yang telah mendukung kegiatan ini. (Sir)

Tags: Barang IlegalBea Cukai BatamMusnahkan
ShareTweet
Next Post
Efisiensi Anggaran Jadi Kunci, Bupati Paluta Pertajam Prioritas Pembangunan RKPD 2027

Efisiensi Anggaran Jadi Kunci, Bupati Paluta Pertajam Prioritas Pembangunan RKPD 2027

Discussion about this post

Recommended

Prof. Sumper Sampaikan Tiga Pesan Penting pada Wisuda ke-6 STAIN Madina

Prof. Sumper Sampaikan Tiga Pesan Penting pada Wisuda ke-6 STAIN Madina

2 tahun ago
Gus Halim Sebut Satu Desa Mandiri Harus Didampingi Satu Pendamping Desa

Gus Halim Sebut Satu Desa Mandiri Harus Didampingi Satu Pendamping Desa

2 tahun ago

Popular News

  • Mensesneg Ungkap Alasan Pencopotan Dadan dari Jabatan Kepala BGN

    Kejagung Tangkap Tiga Mantan Petinggi BGN, Satu Sempat Buron ke Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Malapraktik, Pasien Laporkan RS Permata Madina dan Dua Dokter ke Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Madina Salurkan 62 Ribu Paket Bantuan Beras dan Minyak Goreng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Misteri Urine Jernih di Malam Minggu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026