• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, September 29, 2025
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Mau Pulang Kampung, Perantau Asal Madina Perlu Tahu Rekayasa Lalin di Sumbar

by Redaksi
Sabtu, 15 April 2023
0 0
0
Mau Pulang Kampung, Perantau Asal Madina Perlu Tahu Rekayasa Lalin di Sumbar

Padang, StartNews Para perantau asal Mandailing Natal (Madina) yang hendak pulang kampung merayakan Lebaran perlu mengetahui rekayasa lalu lintas (lalin) di wilayah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Pasalnya, Pemerintah Provinsi Sumbar dan Polda Sumbar menerapkan sistem lalu lintasone wayatau satu arah saat mudik Lebaran, yakni tiga hari sebelum hingga tiga hari sesudah Lebaran tahun 2023.

Rekayasa lalu lintas itu diberlakukan bagi kendaraan dari arah Sicincin, Kabupaten Padang Pariaman menuju KotaBukittinggi. Rekayasa lalu lintas ini merupakan kali pertama dilakukan di wilayah Sumbar saat libur mudik Lebaran.

Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar Kombes Hilman Wijaya mengatakan sistem satu arah ini sudah diuji coba pada Sabtu, 8 April 2023 dimulai pukul 12.00-16.00 WIB.

“Ini adalah simulasi penerapan sistem satu arah menuju Bukittinggi melalui jalur Sicincin-Padang Luar (wilayah masuk Kota Bukittinggi),” katanya, belum lama ini.

Lanjut dia, sistem satu arah tersebut akan diberlakukan sepanjang 39 kilometer dan melalui empat daerah, yaitu Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Tanah Datar, Kota Padang Panjang, dan Kabupaten Agam.

Kemudian, untuk arus kendaraan sebaliknya atau dari Bukittinggi yang hendak menuju Sicincin, diterapkan sistem satu arah melalui jalur Malalak, Kabupaten Agam. Sistem satu arah dimulai dari Padang Luar.

“Bukittinggi ke Padang melalui Malalak akan menjadi jalur turun satu arah,” katanya.

Dalam penerapannya, petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Sumbar dan setiap Polres di daerah yang terdapat jalur satu arah akan dikerahkan. “Jam yang diberlakukan untuk sistem satu arah dimulai pukul 12.00 WIB dan berakhir pukul 18.00 WIB pada H-3 dan H+3 Idul Fitri. Kami juga akan menurunkan tim pengurai kemacetan,” ungkapnya.

Terakhir Hilman, mengimbau masyarakat agar mencermati aturan yang nantinya diberlakukan demi kepentingan bersama.

Reporter: Rls

Tags: LebaranmadinaMudikPerantauPulang KampungRekayasa LalinSumbar
ShareTweet
Next Post
FKP Madina Bantu Penderita Lumpuh di Desa Pagur

FKP Madina Bantu Penderita Lumpuh di Desa Pagur

Discussion about this post

Recommended

Wabup Madina Pimpin Apel Kesiapan Karhutlah di Polres Madina

Wabup Madina Pimpin Apel Kesiapan Karhutlah di Polres Madina

3 tahun ago
Buku Biografi Mulia P. Nasution dapat Dibaca di Link Ini

Buku Biografi Mulia P. Nasution dapat Dibaca di Link Ini

2 tahun ago

Popular News

  • Pemprov Sumut Perbaiki Infrastruktur di Berbagai Kabupaten, Tak Ada di Madina

    Pemprov Sumut Perbaiki Infrastruktur di Berbagai Kabupaten, Tak Ada di Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Murid Keluhkan Kondisi SDN 356 Sinunukan VI, Kepsek: Jangan Fitnah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langgar Aturan, Kades Hutabaringin Terlibat Pembangunan MCK SDN 116 Percontohan Pidoli Lombang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bungkusan Berisi Ari-ari Bayi di Gedung Lama RSUD Panyabungan Bikin Geger

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tahun Ini Pemprov Sumut Targetkan Pembangunan 15 Ribu Rumah untuk MBR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025