Panyabungan, StartNews – Masyarakat Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang tidak mampu membayar premi BPJS Kesehatan secara mandiri masih tetap bisa berobat gratis menggunakan program Universal Health Coverage (UHC). Namun, masyarakat yang bersangkutan lebih dulu menghubungi pihak BPJS.
“Masyarakat kurang mampu dalam hal finansial, maka pihak BPJS Kesehatan telah memberikan kelonggaran agar peserta tersebut bisa menyicil tunggakan tanpa menghalangi masyarakat dalam mendapatkan program UHC,” kata Kepala Dinas Kesehatan Madina dr. Muhammad Faisal Situmorang, dilansir hayuaranet.com yang dikutip pada Selasa (7/1/2025).
Faisal menerangkan, program UHC diikuti banyak kemudahan lain, karena tujuan awalnya adalah memudahkan masyarakat kurang mampu mengakses pelayanan kesehatan yang baik. Bahkan, untuk mendapatkan layanan ini, masyarakat hanya perlu catatan administrasi kependudukan yang aktif dan tidak bermasalah.
BACA JUGA:
– Berobat Gratis Berlanjut, Pemkab Madina Alokasikan Rp43,4 Miliar Tahun Ini
“Contohnya, ada ibu mau melahirkan, BPJS tidak ada, maka UHC ini bisa diaktifkan kapanpun dengan syarat administrasi kependudukannya tidak bermasalah,” katanya.
Sementara untuk pendaftaran, masyarakat bisa menghubungi Puskesmas terdekat melalui bidan setempat. Setelah itu, mengirim data ke BPJS untuk langsung mengaktifkan,” kata Faisal.
Sebelumnya, dia mengatakan Pemkab Madina telah menggelontorkan anggaran sebesar Rp43,4 miliar untuk keberlanjutan program UHC. Masyarakat bisa memanfaatkan program ini untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di RSUD Panyabungan, RS Permata Madina, Puskesmas, dan praktik dokter mandiri yang bekerja sama dengan BPJS.
Reporter: Rls