Jakarta, StartNews – Pasangan calon bupati dan wakil bupati Pangandaran nomor urut 02 Ujang Endin Indrawan dan Dadang Solihat (Hudang) membatalkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bupati) Pangandaran yang sebelumnya diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini terungkap dalam persidangan Perkara Nomor 10/PHPU.BUP-XXXIII/2025 yang dilaksanakan di MK oleh Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, Rabu (8/1/2025).
Wawan Suprawan selaku kuasa hukum Hudang menjelaskan isi surat alasan pencabutan permohonan pada 13 Desember 2024 yang telah disampaikan ke Mahkamah Konstitusi.
“Pencabutan dikuatkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Pangandaran tahun 2024 nomor urut 02 Ujang Endin Indrawan dan Dadang Solihat (Pemohon) telah disampaikan ke media dan perkara ini dicabut,” kata Wawan.
Sebelumnya, Pemohon dalam pokok permohonannya mendalilkan kecurangan yang dilakukan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 01 Citra Pitriyami dan Ino Darsono (Pihak Terkait) yang berakibat pada kalahnya perolehan suara Pemohon.
Hal ini dikarenakan hadirnya Jeje Wiradinata yang menjabat sebagai bupati Pangandaran dan calon gubernur Jawa Barat, serta Ketua DPC PDI Perjuangan Pangandaran dan Ketua Tim Pemenangan Pihak Terkait. Sehingga, patut diduga telah terjadi pelanggaran pelaksanaan Pemilu bupati dan wakil bupati Pangandaran 2024, demi terpenuhinya ambisi politik yang bersangkutan dalam mengejar status sebagai “legenda politik” tak terkalahkan di Priangan Timur.
Dalam kedudukan sebagai bupati Pangandaran pada masa sebelum penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Pangandaran 2024 sebagaimana diberitakan jabar.tribunnews.com, Jeje Wiradinata membagikan insentif honorarium bagi RT dan RW.
Sementara Citra Pitriyami dalam kedudukan sebagai calon bupati Pangandaran diduga telah melakukan dugaan politik uang secara masif di Kecamatan Cimerak sebagaimana telah dilaporkan dengan nomor laporan 014/PL/PB/Kab/13.27/XI/2024.
Singkatnya, Pemohon meminta agar Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangandaran Nomor 750 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pangandaran Tahun 2024 tanggal 2 Desember 2024; mendiskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 01 Citra Pitriyami dan Ino Darsono dan menetapkan pasangan calon nomor urut 02 Ujang Endin Indrawan dan Dadang Solihat sebagai pemenang pada Pilkada Pangandaran; atau setidaknya melakukan pemungutan suara ulang pada tujuh kecamatan, yakni Kecamatan Padaherang, Kecamatan Mangunjaya, Kecamatan Klipucang, Kecamatan Sidamulih, Kecamatan Pangandaran, Kecamatan Parigi, dan Kecamatan Cimerak.
Sumber: Humas MKRI