Jakarta, StartNews Ribuan kepala desa (kades) kembali unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (25/1/2023) pagi. Kali ini kades yang demotergabung dengan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPID).
Ribuan kades yang unjuk rasa memenuhi separuh Jalan Gatot Subroto. Monitoring pengaturan arus lalu lintas dan pengamanan aksi penyampaian pendapat dari Kepala Desa seluruh Indonesia di Depan Gedung DPR/MPR Jl. Gatot Subroto, demikian keterangan foto TMC.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andikomengimbau massa agar tetap tertib saat unjuk rasa, mengingat waktunya saat akitivitas jam kerja.
“Dari Polda Metro Jaya telah menerjunkan sebanyak 1.713 personel untuk bantu kegiatan penyampaian pendapat,” katanya.
Imbauan agar tertib dan menghargai juga hak-hak masyarakat secara umum, khusunya pengguna jalan umum lainnya untuk bisa menjalankan aktivitasnya hari ini,” imbuhnya.
Jabatan Kades 9 Tahun
Sebelumnya, usulan penambahan masa jabatankepala desa dari enam tahun menjadisembilan tahun menuai sorotan publik. Usulan ini kali pertama mencuat saat Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar bertemu para pakar ilmu di UGM Yogyakarta pada Mei 2022. Meskipun formulasi berubah, tetapi batas maksimal jabatan kepala desa tetap sampai 18 tahun.
Saat ini, usulan tersebut sedang digodok dan menjadi rekomendasi atas perubahan UU Desa yang berusia sembilan tahun. Halim memastikan akan terus mendukung usulan masajabatan kadesmenjadi sembilan tahun meskipun dengan proses yang panjang.
Lantas apa plus minusnya perubahan masa jabatan kades tersebut?
Pengamat Sosial Politik Universitas Negeri Jakarta (UN) Ubedilah Badrun menilai, masa jabatankadesdiperpanjang bakal menimbulkan kerugian lantaran tidak ada regenerasi kepemimpinan.
“Jika 9 tahun yang mendapat keuntungan hanya kepala desanya. Sementara rakyat di desa rugi. Sebab, regenerasi kepemimpinan di desa akan sangat lambat,” kata Ubedilah, Jumat (20/1/2022).
Menurut dia, anak-anak muda di desa yang punya visi besar membangun desa akan terhambat menjadi kades. Setidaknya, lama menunggu giliran menjadi kepala desa.
“Apalagi jikakepala desaincumbent terpilih lagi selama tiga kali pemilihan jadi bisa 27 tahun jadi kepala desa. Nah, generasi muda kehilangan kesempatan minimal 9 tahun,” ujarnya.
Akhirnya, kata Ubedilah, desa terus-menerus dipimpin generasi tua maka energi perubahannya rendah, bahkan semakin hilang.
“Akhirnya rakyat di desa yang dirugikan karena minimnya gagasan-gagasan baru,” katanya.
Reporter: Sir
Discussion about this post