Panyabungan, StartNews – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mandailing Natal (Madina) Abdul Hamid Nasution menegaskan pemerintah daerah tidak berwewenang membatasi masa kerja guru honor untuk melamar menjadi peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.
“Bukan pemerintah daerah yang menentukan batasan masa kerja guru honor yang melamar PPPK tahun 2023, tapi pemerintah pusat melalui aplikasi SSCASN ,” kata Hamid, Kamis (11/1/2024).
Hamid menjelaskan, bahwa pelamar yang memiliki masa kerja kurang dari dua tahun berdasarkan Dapodik tetap dapat mendaftar .
Ketentuan itu diperkuat dengan surat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi c.q Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 6307/B1/GT.00.02/2023 tentang Seleksi Administrasi pada Seleksi Guru PPPK Tahun 2023.
Dalam surat yang ditujukan kepada para Kepala BKPSDM Provinsi, Kabupaten, dan Kota di seluruh Indonesia itu disebutkan, pelamar dari kategori PPG dan pelamar yang memiliki masa kerja kurang dari dua tahun berdasarkan Dapodik tetap dapat mendaftar sesuai ketentuan KepmenPANRB Nomor 649 Tahun 2023.
“Jadi, guru yang masa kerjanya kurang dari dua tahun berdasarkan Dapodik pun boleh mendaftar seleksi PPPK tahun 2023,” kata Hamid.
Hamid menyampaikan ketentuan tersebut lantaran banyak masyarakat, terutama pelamar PPPK tahun 2023, yang menganggap guru honor yang masa kerjanya belum sampai tiga tahun tidak boleh mengikuti seleksi PPPK tahun 2023.
Adanya isi-isu yang berkembang dimasyarakat bahwa Peseta yang masa kerja kurang. Untuk pelamar JF guru dalam hal verifikasi data pelamar bisa melanjutkan pendaftaran pada SSCASN BKN ditentukan oleh system secara otomatis. Dengan Kata lain bukan ditentukan oleh BKPSDM.
Reporter: Agus Hasibuan
Pernyataan sesat ini krn dlm surat kemenpanrb no 649 thn 2023 tidak ada kalimat yg berbunyi seperti judul pada berita ini.
Betul sekali pak, persyaratan minimum 3 tahun didapodik itu untuk pelamar khusus (P3), Kalau untuk pelamar umum (P4) persyaratan hanya terdaftar di dapodik saja.
Tidak boleh
Minimal 3/5 tahun dahulu masa kerja, klo masih kekurangan.
Agar yang masa Kerja lama terjaring semua,.
Jadi kalau verifikasi teknis yg lolos yg di cek sistem lolos kenapa wewenang pemerintah daerah yg membatalkan?
Agak lucu Kelen
Jadi kalau verifikasi teknis yg lolos yg di cek sistem lolos kenapa wewenang pemerintah daerah yg membatalkan?
Agak lucu Kelen , makin lama makin ketahuan busuknya
Boleh yg kurang dari 2 tahun , masuk jadi pelamar umum.
Tapi bila diatas tiga tahun masuk jadi kategori khusus
Ayolah swasta juga diberi hak yang sama.bisadaptar tana harus berdasarkan daodik
Kenapa ya orang minang dapat marga