Panyabungan, StartNews Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mandailing Natal (Madina) Abdul Hamid Nasution menegaskan pemerintah daerah tidak berwewenang membatasi masa kerja guru honor untuk melamar menjadi peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.
Bukan pemerintah daerah yang menentukan batasan masa kerja guru honor yang melamar PPPK tahun 2023, tapi pemerintah pusat melalui aplikasi SSCASN , kata Hamid, Kamis (11/1/2024).
Hamid menjelaskan, bahwa pelamar yang memiliki masa kerja kurang dari dua tahun berdasarkan Dapodik tetap dapat mendaftar .
Ketentuan itu diperkuat dengan surat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi c.q Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 6307/B1/GT.00.02/2023 tentang Seleksi Administrasi pada Seleksi Guru PPPK Tahun 2023.
Dalam surat yang ditujukan kepada para Kepala BKPSDM Provinsi, Kabupaten, dan Kota di seluruh Indonesia itu disebutkan, pelamar dari kategori PPG dan pelamar yang memiliki masa kerja kurang dari dua tahun berdasarkan Dapodik tetap dapat mendaftar sesuai ketentuan KepmenPANRB Nomor 649 Tahun 2023.
Jadi, guru yang masa kerjanya kurang dari dua tahun berdasarkan Dapodik pun boleh mendaftar seleksi PPPK tahun 2023, kata Hamid.
Hamid menyampaikan ketentuan tersebut lantaran banyak masyarakat, terutama pelamar PPPK tahun 2023, yang menganggap guru honor yang masa kerjanya belum sampai tiga tahun tidak boleh mengikuti seleksi PPPK tahun 2023.
Adanya isi-isu yang berkembang dimasyarakat bahwa Peseta yang masa kerja kurang. Untuk pelamar JF guru dalam hal verifikasi data pelamar bisa melanjutkan pendaftaran pada SSCASN BKN ditentukan oleh system secara otomatis. Dengan Kata lain bukan ditentukan oleh BKPSDM.
Reporter: Agus Hasibuan





Discussion about this post