Jakarta, StartNews Masalah perpanjangan masa jabatan kepala desa dan besaran kenaikan dana desa belum disepakati DPR dan pemerintah dalam revisi Rancangan Undang-undang (RUU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Hal itu terungkap saat Ketua DPR Puan Maharani menghadiri Rapat Kerja Nasionaln (Rakernas) II Dewan Perwakilan Pusat (DPP) Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) di Smesco Convention Hall, Gedung Smesco, Jakarta, Selasa (26/9/2023).
Dalam pidatonya, Puan menegaskan komitmen DPR bersama pemerintah untuk segera mengesahkan revisi RUU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang akan berperan dalam pembangunan desa secara berkepanjangan.
Semangat revisi terbatas atas UU Nomor 16 Tahun 2014 tentang Desa perlu diletakkan dalam rangka mewujudkan visi-misi menjadikan desa sebagai subyek pembangunan. Dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka desa menjadi subyek pembangunan, yang meliputi penyelenggaraan pemerintah desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa, papar Puan.
Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini menjelaskan, untuk menciptakan pembangunan nasional yang merata diperlukan perhatian khusus terhadap pembangunan daerah dan desa. Puan mengatakan semangat tersebut merupakan bagian dalam memajukan Indonesia.
Saat ini revisi UU Desa yang telah disepakati menjadi Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa itu memasuki tahap pembahasan bersama pemerintah sebelum akhirnya diundangkan. Banyak perubahan dalam Undang-Undang Desa yang diajukan DPR telah disetujui oleh pemerintah.
Meski begitu, masih ada sejumlah hal yang perlu dibahas, di antaranya soal perpanjangan masa jabatan kepala desa dan besaran kenaikan dana desa.
Puan menegaskan, DPR bersama pemerintah berkomitmen untuk segera mengesahkan RUU Desa demi peningkatan pembangunan desa. Namun, dia meminta masyarakat bersabar, karena DPR dan pemerintah masih perlu mencari formula terbaik yang dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak.
Tidak ada rencana untuk menahan, tidak ada rencana untuk menghambat. DPR ingin memastikan, yang paling penting adalah agar UU Desa dapat berguna bagi masyarakat desa, tutur mantan Menko PMK itu.
Legislator Dapil Jawa Tengah V itu juga menyampaikan bahwa sebagai salah satu subjek pembangunan, desa disebut memiliki kelebihan dan keanekaragaman yang menjadi pesona tersendiri. Oleh karena itu, DPR mengambil inisiatif atas revisi UU Desa.
Rakernas PAPDESI 2023 dihadiri oleh ratusan kepala daerah yang menjadi peserta dan mengusung tema: Mendorong Pemerintah Segera Mengesahkan Revisi Terbatas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Hadir pula pada acara tersebut Ganjar Pranowo selaku Ketua Dewan Pembina PAPDESI serta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Reporter: Rls
Discussion about this post