• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, Mei 17, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Mardani Tegaskan Tidak Akan Ada PHK Massal Honorer

JAKARTA

by Redaksi
Rabu, 2 Agustus 2023
0 0
0

Ilustrasi.

ADVERTISEMENT

Jakarta, StartNews Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengatakan birokrasi yang berkapasitas dan berintegritas menjadi instrumen untuk memajukan negara Indonesia. Itu sebabnya, dia mendorong urusan struktural dalam birokrasi dibenahi secara baik dan komprehensif.

Termasuk masalah honorer yang ada di kementerian dan lembaga pemerintah, Mardani menunjukan keberpihakannya kepada tenaga honorer yang sudah memiliki kontribusi pada lembaga negara agar diberikan hak yang layak. Dia juga menegaskan tidak akan ada PHK honorer.

“Kami sudah punya payung hukum yang berupa kesepakatan, belum dalam bentuk undang-undang, karena masih direvisi. Kesepakatanya adalah Kementerian PAN-RB mewakili pemerintah dan Komisi II mewakili DPR RI sepakat tidak boleh ada pemecatan, pemberhentian atau penelantaran kepada seluruh tenaga honorer yang terkena peraturan 28 November 2023 mesti dihapus,” papar Mardani di Media Center Parlemen, Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (1/8/2023).

Pernyataan tersebut dia ungkapkan saat acara Forum Legislasi dengan tema ‘Revisi UU ASN dan Nasib Tenaga Honorer.’ Dia pun menjamin akan menjaga kesepakatan tersebut, dan memberikan keistimewaan bagi para honorer yang sudah mengabdikan dirinya.

“Yang kedua disepakati jendelanya melalui P3K, yang ketiga kami mendesak agar ada keistimewaan, tidak perlu melalui tes. Dengan tiga kesepakatan ini harapan kami 28 November tidak ada PHK massal buat teman-teman honorer, kita jagain itu,” tandas Mardani.

Politisi dari Fraksi PKS ini menjelaskan bahwa DPR RI ingin tenaga honorer diangkat menjadi PPPK. DPR RI meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) segera merealisasikan kesepakatan tersebut pada akhir November 2023. Terlebih lagi bagi para guru dan tenaga teknis yang telah mengabdi pada negara.

Gaji honorer dianggap tidak layak, artinya revisi ini merupakan keniscayaan para guru dan tenaga teknis sesungguhnya mereka mengabdi selama puluhan tahun berharap ada kepastian untuk menjadi ASN, imbuh Mardani.

Reporter: Rls

Tags: honorerKomisi II DPRMardani Ali SeraPHK Massal
ShareTweet
Next Post
33 Cakades di Panyabungan Timur Teken Fakta Integritas

33 Cakades di Panyabungan Timur Teken Fakta Integritas

Discussion about this post

Recommended

Warga Temukan Jenazah Bocah yang Hanyut di Sungai Batang Angkola

Warga Temukan Jenazah Bocah yang Hanyut di Sungai Batang Angkola

1 tahun ago
KPU Padangsidimpuan Terjunkan 639 Pantarlih Coklit Pemilih

KPU Padangsidimpuan Terjunkan 639 Pantarlih Coklit Pemilih

2 tahun ago

Popular News

  • Lion Air akan Buka Penerbangan Rute Medan-Madina dan Madina-Padang

    Lion Air akan Buka Penerbangan Rute Medan-Madina dan Madina-Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dr. Mara Samin Lubis Dilantik Jadi Ketua STAIN Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Miris…! Keponakan Terpaksa Pindahkan Makam Paman-Bibiknya Demi Akhiri Konflik Warisan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sakti Matondang Klarifikasi Fakta Pembongkaran Makam Pasutri di Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rombongan Bupati Madina Studi Tiru Pengolahan Serai Wangi ke Garut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026