Medan, StartNews – Penyidik Subdit III Ditrreskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan Bupati Batubara periode 2018-2023 Zahir sebagai tersangka kasus dugaan suap seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pemkab Batubara tahun 2023.
Zahir ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Juni 2024 setelah penyidik melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan.
“Iya. Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Juni 2024. Kita tunggu prosesnya,”kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Selasa (23/7/2024).
BACA JUGA:
Hadi mengatakan Zahir merupakan tersangka keenam setelah sebelumnya Polisi sudah menetapkan lima tersangka lainnya.
Lima sebelumnya adalah AH (kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara), MD (kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia), F (wiraswasta yang juga adik mantan bupati), DT (seketaris Dinas Pendidikan), dan RZ (kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Hadi mengatakan penyidik sudah memanggil Zahir untuk diperiksa, tetapi mangkir. Rencananya, penyidik akan kembali memanggilnya dalam waktu dekat.
“Info yang saya terima, hari Kamis panggilan kedua. Panggilan pertama dia tidak hadir,” katanya.
Reporter: Sir/Rls