Medan, StartNews Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2022 pada 6 September hingga 30 November 2022. Sebab, mulai tahun 2023, kebijakan penghapusan kendaraan bermotor yang tidak melakukan regristrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun akan diberlakukan.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Restribusi Daerah (BPPRD) Sumut Ahmad Fadli menyampaikan hal itu saat konferensi pers Sosialisasi Pelaksanaan Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/637/KPTS/2022 di Le Polonia Hotel & Convention, Medan, Senin (5/9/2022).
Pemutihan ini juga dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama pihak Polri, untuk menjawab sebelum terlaksananya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, khususnya di Pasal 74 itu, yang akan diberlakukan nantinya di tahun 2023, ujar Ahmad Fadli.
Fadli juga mengajak masyarakat segera memanfaatkan berbagai keringanan yang diberikan pada program pemutihan pajak tahun ini. Antara lain berupa pembebasan denda PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-II, denda BBNKB ke-II, tunggakan PKB tahun ke-5 dan seterusnya, hingga pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun yang lewat.
Inilah pemutihan, inilah kita buka ruang. Datanglah. Regristrasilah kendaraan Anda, dengan adanya keringanan-keringanan yang kami lakukan. Harapannya di tahun depan kalau regulasi itu (pasal 74 UU 22 Tahun 2009) sudah berjalan, tidak ada lagi masyarakat, khususnya wajib pajak yang dirugikan atas kepemilikan kendaraan bermotornya, ajak Fadli.
Sementara Dirlantas Polda Sumut Kombes Pol. Indra Darmawan Iriyanto juga mengungkapkan hal yang sama. Menurut dia, program pemutihan PKB yang dilakukan di Sumut adalah salah satu upaya dan kesempatan akhir yang diberikan pemerintah agar masyarakat segera menyelesaikan tunggakan pajak kendaraannya.
Dengan demikian, kendaraan bermotor yang belum diregristrasi ulang terhindar dari kebijakan penghapusan dari daftar regristrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Kebijakan penghapusan data kendaraan mungkin tidak lama lagi itu akan diterapkan. Namun demikian, sebelum itu diterapkan, harapannya tentu masyarakat Indonesia pada umumnya bisa taat wajib pajak. Ayo kita sama-sama seluruh masyarakat mau segera membayarkan kewajibannya. Sebelum aturan tersebut diberlakukan ujar Indra Darmawan.
Indra Darmawan juga menyampaikan, melalui program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2022 ini ditargetkan 59 60 persen wajib pajak di Sumut akan membayar pajak kendaraan bermotornya.
Kita mempunyai target. Dengan upaya-upaya ini, harapannya dari 30 32 persen wajib pajak yang patuh saat ini, di akhir tahun (2022) harapannya bisa mencapai 59 60 persen, ungkapnya.
Pada kesempatan itu, Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sumut Thamrim Silalahi mengimbau hal yang sama. Menurut dia, kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraannya akan berdampak pada upaya Jasa Raharja memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas.
Ini adalah pemutihan terakhir. Mudah-mudahan masyarakat aware dengan kewajibannya untuk membayar pajak kendaraan bermotor, melakukan regristrasi kendaraan bermotor. Bersamaan dengan itu, juga masyarakat akan membayar SWDKLLJ. Dana inilah yang akan kami pergunakan untuk memberikan santunan kepada masyarakat, kata Thamrin Silalahi.
Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009 berbunyi Kendaraan bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor atas dasar, permintaan pemilik kendaraan bermotor atau pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor.
Ayat (2) berbunyi penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika, kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan atau pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Ayat (3) kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.
Reporter: Rls





Discussion about this post