Padangsidimpuan, StartNews – Siti Aminah, warga Kelurahan Sihitang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, mengalami kerugian hampir Rp1 miliar usai rumahnya disatroni maling.
“Pembongkaran rumah dan hilangnya barang-barang berharga itu diketahui setelah korban pulang, usai 10 hari berada di Kota Medan,” kata Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna dalam konferensi pers, Selasa (11/2/2025).
Hadir Kasat Reskrim AKP H. Naibaho, Kasat Resnarkoba AKP Gunawan Efendi, Kasi Humas AKP Kenborn Sinaga, Kanit 1 Sat Reskrim Ipda Rahmad P. Siregar, Plt. Kasi Propam Ipda Amun K. Siregar, dan Kasubsi PIDM Sihumas Ipda Endarianto.
Kapolres menjelaskan, korban Siti Aminah tiba dari Medan pada Senin (3/2/2025) sekira pukul 2:00 WIB. Dia kaget karena pintu rumahnua dalam kondisi tidak terkunci dan sejumlah barang-barang berharga telah hilang.
Setelah dia memasuki kamar, ternyata brankas besi berisi emas dan surat-surat berharga juga sudah hilang. Siti Aminah yang pergi meninggalkan rumah selama 10 hari itu panik. Kemudian dia melapor ke Polres Padangsidimpuan.
Kasat Reskrim AKP H. Naibaho dan anggotanya melakukan penyeledikian. Berkat hasil gerak cepat (gercep) itu, hanya butuh waktu dua hari, seorang pelaku yang tidak lain warga sekampung korban bernisial RH (26) berhasil diringkus polisi, Rabu (5/2/2025).
Dari hasil penyidikan, petugas mengamankan 1 unit sepeda motor, 2 unit laptop, 1 kaca mata renang, 1 lampu dilengkapi radio dan senter, 3 tas, dua tabung gas, dan 4 kotak kain sarung.
Satu brankas besi yang sudah dipotong-potong tersangka. Satu mesin grenda, 9 gelang silver, 1 jam tangan warna emas, 2 gelang rantai warna emas, 2 gelang lapis berlian warna emas, 6 gelang kroncong bergerigi mas kuningan, 12 gelang kroncong persegi mas kuningan, 1 rantai ular warna silver mas kuningan.
Kemudian 2 gelang kroncong kuningan dan 3 buah cincin mata yang semuanya bukan emas. Sehingga jika dikonversikan ke rupiah mencapai Rp381.000.000. Selain itu, ada surat sertifikat yang dibakar tersangka, sehingga total semuanya mencapai Rp1 miliar.
Tersangka RH mengakui dia dan temannya A (buron) yang membongkar rumah Siti. Beberapa barang bukti itu dia simpan di rumah dan sebagian lagi ada yang dibakar dan ditanam di belakang rumah.
Brankas mereka gondol dari rumah korban dan dipotong-potong mamakai mesin grenda di belakang rumahnya. Kemudian besi cincangan brankas itu dia jual ke pembeli barang bekas, dengan berat 19 kilogram dan dibayar Rp47.000.
RH melalui temannya S sempat menggadaikan 1 laptop Rp200.000 dan satu lagi dijual seharga Rp700.000. Dari aksi jual dan beli ini, petugas turut mengamankan S, MK, dan AW. Sedangkan seorang pelaku pencurian, A, kini sedang diburu Polisi.
Belajar dari kasus ini, Kapolres Padangsidimuan mengimbau masyarakat yang hendak meninggalkan rumah dalam waktu lama agar menitipkannya ke tetangga atau kepala lingkungan. Boleh ke Bhabinkamtibmas atau dijagakan ke orang yang dipercaya.
Kepada pemerintah desa dan kelurahan, AKBP Wira mengimbau agar mengaktifkan Sistim Keamanan Lingkungan (Siskamling). Boleh juga menggunakan kecanggihan teknologi seperti CCTV yang terkoneksi ke alarm.
Reporter: Lily Lubis