Padangsidimpuan, StartNews – Unit Opsnal Resmob Satreskrim Polres Padangsidimpuan menertibkan penertiban parkir liar dan praktik pungutan liar (Pungli) di sejumlah titik di Kota Salak ini, Jumat (2/5/2025). Operasi ini berhasil menjaring lima pelaku parkir liar.
Operasi Pekat Toba 2025 yang digelar pukul 15.00 WIB itu merupakan tindak lanjut Surat Telegram Kapolri Nomor: STR 1081/IV/OPS.1.3/2025 tanggal 28 April 2025, yang memerintahkan pelaksanaan operasi kewilayahan untuk menanggulangi gangguan keamanan dan praktik premanisme yang meresahkan masyarakat serta mengganggu iklim investasi.
Dalam operasi itu, lima orang yang diduga melakukan praktik parkir liar diamankan tim di lapangan. Mereka adalah DN alias Cukir (45), warga Jalan Mangga, Padangsidimpuan Utara; EC Pablo (42), warga Batang Bahal, Batunadua; TPS alias Mando (29), warga Jalan SM Raja Sitamiang, Padangsidimpuan Selatan; RF alias Bising (25), warga Jalan SM Raja Sitamiang, Padangsidimpuan Selatan; dan R alias Gasing (30), warga Kelurahan Wek II, Padangsidimpuan Utara.
Selain menangkap lima tersangka, polisi juga menyita sejumlah uang sebagai barang bukti. Kelima orang tersebut dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan untuk diperiksa dan didata.
Setelah melalui proses interogasi, penyidik menetapkan langkah pembinaan terhadap para terduga dan mengembalikan mereka ke pihak keluarga.
Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan menegaskan operasi itu merupakan bagian dari komitmen Polri menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif di wilayah Padangsidimpuan.
“Kami akan terus menindak segala bentuk praktik premanisme yang meresahkan warga. Ini bagian dari upaya menciptakan ruang publik yang aman dan mendukung kenyamanan beraktivitas masyarakat,” ujar perwakilan Satreskrim Polres Padangsidimpuan.
Polres Padangsidimpuan mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas pungli di wilayahnya.
Reporter: Lily Lubis