• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, Februari 13, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Langgar Aturan, Borkat Terancam Dicopot dari Jabatan Pj. Kades Rumbio

by Redaksi
Kamis, 6 Juli 2023
0 0
0
Langgar Aturan, Borkat Terancam Dicopot dari Jabatan Pj. Kades Rumbio

Surat Edaran Bupati Madina dan Surat Pernyataan Pj Kades Rumbio tentang Pertanggung Jawaban Dana Desa.

ADVERTISEMENT

Panyabungan, StartNews Penjabat (Pj) Kepala Desa Rumbio Borkat Parlagutan Lubis terancam dicopot dari jabatannya, karena melanggar peraturan. Dalam waktu dekat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Mandailing Natal (Madina) akan melayangkan surat panggilan ketiga untuk kemudian direkomendasikan penggantiannya.

Kabid Pemerintahan Desa Dinas PMD Madina Imam mengatakan pihaknya telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada Borkat Parlagutan Lubis untuk dimintai keterangan terkait pelanggaran Surat Edaran Bupati Madina tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Aparat Desa.Namun, Borkat tidak memenuhi panggilan tersebut.

“Kami sudah dua kali memanggil Pj. Kades Rumbio, namun tidak pernah hadir. Sesuai aturan, kami akan kirimkan surat panggilan ketiga. Kami juga sudah keluarkan surat rekomendasi penggantian kepada bupati, kata Imam, Kamis (6/7/2023).

Menurut Imam, pihaknya juga merekomendasikan pemeriksaan khusus terhadap Borkat Parlagutan Lubis untuk mempertanggung jawabkan anggaran desa yang sudah dia cairkan.

Sementara Kepala Dinas PMD Madina Ahmad Mainul Lubis membenarkan hal itu. Menurut dia, pihaknya akan melakukan pemeriksaan khusus kepada Pj. Kades Rumbio Borkat Parlagutan Lubis.

“Dari hasil Liksus (penyelidikian khusus) nantinya, selain rekomendasin penggantian, apabila ada temuan dalam penggunaan dana desa, maka Pj. Kades harus bertanggung jawab penuh sesuai surat perjanjian yang telah dia tanda tangani,” kata Mainul.

Pelanggaran yang dilakukan Pj. Kades Rumbio Borkat Parlagutan Lubis diduga bermula dari tindakannya memberhentikan perangkat desa secara sepihak. Bahkan, tiga perangkat desa yang diberhentikan belum menerima gaji selama lima bulan.

Dalam Surat Edaran Bupati tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Aparat Desa secara jelas pada poin ketiga disebutkan: dalam hal mengisi kekosongan perangkat desa yang habis masa jabatannya, mengundurkan diri, dan di berhentikan dari jabatannya serta bagi kepala desa yang melakukan pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa untuk tahun 2023, wajib mengonsultasikannya terlebih dahulu kepada Bupati Cq. Camat.

Selain poin ketiga dalam Surat Edaran Bupati itu, ada beberapa poin lagi yang dikangkangi oleh Pj. Kepala Desa Rumbio, termasuk tidak membentuk tim penjaringan saat pengangkatan perangkat desa.

Reporter: Rls

Tags: BorkatbupatiPj. Kades RumbioSurat Edaran
ShareTweet
Next Post
Menunggang Motor, Danrem Kawal Samudra Kunjungan Perdana ke Kodim 0212/TS

Menunggang Motor, Danrem Kawal Samudra Kunjungan Perdana ke Kodim 0212/TS

Discussion about this post

Recommended

PMI Madina Salurkan 200 Paket Sembako kepada Masyarakat Terdampak Covid-19

6 tahun ago
Sebelum Mendaftar ke KPUD Madina, Harun Mustafa Ziarahi Makam Ulama

Sebelum Mendaftar ke KPUD Madina, Harun Mustafa Ziarahi Makam Ulama

1 tahun ago

Popular News

  • DPC IMA STAIN Madina Demo DPRD Terkait Program MBG

    DPC IMA STAIN Madina Demo DPRD Terkait Program MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelajar Tewas Usai Tabrak Truk Parkir di Batang Ayumi Julu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Pungli Jam Mengajar Guru Sertifikasi di SMPN 1 Sayur Matinggi Tapsel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Padangsidimpuan Ringkus Dua Pengedar Ganja yang Dipasok dari Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Bidik Jaya sebagai Tersangka Tragedi Tambang Emas Ilegal di Kotanopan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025