Medan, StartNews Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan lahan seluas 5.873 hektare eks hak guna usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II di Sumatera Utara kembali dikuasai negara atau masuk kategori tanah negara bebas.
Nusron mengungkapkan hal itu pada rapat koordinasi tentang penyelesaian masalah pertanahan di Sumut yang berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur, Jalan Diponegoro 30, Medan, Rabu (7/5/2025).
Untuk menyelesaikan masalah lahan eks HGU PTPN II ini, Nusron akan kembali mengadakan rapat khusus bersama dengan Gubernur Sumut Bobby Afif Nasution dan bupati/wali kota terkait.
Menurut Nusron, tanah tersebut tidak lagi milik PTPN, tetapi sudah masuk kategori tanah negara bebas. Jika sudah begitu, pemberian tanah menjadi wewenang Kementerian ATR/BPN.
Itu akan kami tetapkan sebagai target objek reforma agraria dan kami akan rapat khusus dengan Pak Gubernur lagi, sama bupati, untuk mengatur ini, supaya tercermin dan tercipta prinsip keadilan dan pemerataan. Jangan sampai orang yang tidak berhak mendapat. Sebaliknya juga, jangan sampai orang yang berhak mendapat, tapi malah tidak mendapat, kata Nusron.
Selain itu, Nusron juga mengungkapkan penyelesaian konflik pertanahan. Untuk itu, Nusron mengedepankan prinsip win-win solution. Dia juga akan mencari pola penyelesaiannya.
Masyarakatnya bahagia, tetapi pemerintah tidak dirugikan, dalam arti tidak ada aset yang terdisrupsi, kata Nusron.
Rapat tersebut juga membahas percepatan sertifikasi tanah yang ada di Sumut. Saat ini, dari total 4 juta hektare, ada kurang lebih 54 persen atau 2 juta hektare tanah yang belum tersertifikasi. Dalam empat tahun kedepan, Nusron menargetkan tanah yang sudah terserfitikasi mencapai 70 persen.
Sementara Gubernur Sumut Bobby Nasution mengakui banyak permasalahan pertanahan di Sumut. Dia juga mengharapkan kehadiran Menteri ATR/BPN Nusron Wahid ke Sumut dapat menyelesaikan permasalahan pertanahan.
Reporter: Sir
Discussion about this post