Panyabungan, StartNews – Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali memusnahkan ladang ganja di Desa Raorao Dolok, Kecamatan Tambangan, Mandailing Natal (Madina), Rabu (7/6/2023).
Ladang ganja seluas 1,5 hektare itu ditemukan pada ketinggian 900 meter di atas permukaan laut (mdpl). Total tanaman ganja yang berhasil dimusnahkan mencapai 12 ribu batang dengan usia tanaman diperkirakan enam bulan dengan tinggi antara 100 hingga 150 sentimeter.
Bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Badan Informasi Geospasial (BIG), BNN berhasil mengidentifikasi ladang ganja melalui pantauan pesawat terbang tanpa awak yang ditindaklanjuti proses penyelidikan oleh tim di lapangan.
Pemusnahan ladang ganja itu dipimpin oleh Kepala Koordinator Narkotika Direktorat Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN Kombes Pol. Guntur Aryo Tejo.
Tanaman ganja siap panen tersebut berada di lereng dengan kemiringan jalur 45 hingga 80 derajat.
Berat total tanaman ganja yang berhasil dimusnahkan diperkirakan mencapai 6 ton dengan jarak kerapatan antar-tanaman berkisar 50 sentimeter. Pemusnahan ladang ganja yang berada di kawasan hutan produksi tersebut melibatkan 128 personel yang terdiri dari Polres Madina, Brimob, PM, Satpol PP, Dinas Pertanian, Dinas Kehutanan, Bea Cukai, serta instansi terkait lainnya di Madina.
Menurut Kombes Pol. Guntur Aryo Tejo, masih maraknya aktivitas penanaman ganja menjadi bukti minimnya kesadaran masyarakat terhadap aturan hukum di Indonesia yang melarang budidaya tanaman ganja.
Untuk itu, kata dia,, Direktorat Narkotika menggandeng Deputi Pemberdayaan Masyarakat guna menindaklanjut upaya pemusnahan ladang ganja melalui program Grand Design Alternative Development (GDAD).
GDAD merupakan program alih fungsi lahan ganja menjadi lahan produktif lainnya yang mampu meningkatkan kesejahteraan serta komoditas perkebunan khas daerah seperti kopi, jagung, coklat, dan sebagainya
“Dengan kegiatan tersebut, diharapkan masyarakat sekitar sadar akan aturan tersebut dan beralih pada tanaman produktif lain,” ujarnya.
Dia menegaskan, upaya yang tengah dilakukan Direktorat Narkotika merupakan komitmen BNN dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) sesuai Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman terhadap pelaku berupa hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
Reporter: Rls