Medan, StartNews Kunjungan kerja (Kunker) Komisi II DPR RI ke Sumatera Utara terkesan tidak digubris. Pasalnya, kunjungan Komisi II yang dipimpin Ahmad Doli Kurnia ini tidak bertemu dengan gubernur maupun wakil gubernur, ketua atau wakil ketua KPUD, dan Bawaslu Provinsi Sumut.
Padahal, kunjungan kerja Reses Komisi II ke Kota Medan itu untuk mempertanyakan keseriusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut dalam mempersiapkan tahapan Pemilu 2024. Berdasarkan informasi yang diterimaKomisi II,Sumutmenjadi provinsi kedua tertinggi yang memiliki laporan pelanggaran tahapan Pemilu di Indonesia.
Padahal, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menegaskan Pemilu2024 menjadi agenda krusial bagi urusan pemerintahan di Indonesia, termasuk Sumatera Utara.
“Ini (juga) kan agenda(Kunker) sudahdijadwalkan lama. Kami datang (secara) resmi, semua prosedur sudah dilalui. Kami (akan) evaluasi bersama Menteri Dalam Negeri. Ini kan (jadi) keterkaitan dengan pembinaan kelembagaan pemerintah daerah,” ungkap Doli usai memimpin pertemuan tersebut, Kamis (2/3/2023).
Terlepas adanya konflik internal dalam pemerintah daerah, politisi Fraksi Golkar itu menegaskan penyelesaian masalah persiapan tahapan Pemilu 2024 harus tetap menjadi fokus utama bagi pemerintah pusat maupun daerah. Sehingga, Pemilu 2024 harus mengedepankan sinergi dan kolaborasi.
“Setelah (pertemuan) ini, kami akan mengevaluasi kinerja dari pemerintah daerah. Kami (akan membahas) bersama Presiden melalui Menteri Dalam Negeri,” kata Doli.
Sebagai informasi, Indonesia akan menyelenggarakan Pemilu 2024 serentak kurang dari satu tahun. Sejumlah persiapan diupayakan agar Pemilu tersebut berjalan kondusif.
Komisi II DPR RI yang membidangi sekaligus mengawasi persiapan Pemilu mengusahakan agar segenap mitra kerja terkait bekerja sesuai perundang-undangan.
Salah satu usaha yang dilakukan Komisi II DPR RI adalah kunjungan kerja untuk menindaklanjuti sejumlah aspirasi dan pengaduan masyarakat terkait persiapan tahapan Pemilu 2024 di Kota Medan, Sumatera Utara.
Berdasarkan laporan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito, terdapat rangkap jabatan yang dilakukan oleh ketua KPUDTebing Tinggi, sehingga diputuskan untuk diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua KPUD.
Tidak hanya itu, sampai saat ini DKPP telah menerima perkara pelanggaran etik penyelenggara Pemilu sebanyak 35 laporan.
Kalau kita biarkan bisa berimplikasi pada situasi Pemilu nanti. Sebenarnya, Pemilu adalah untuk kita semua, mestinya jadi perhatian semua pihak, tutur Heddy.
Reporter: Rls
Discussion about this post