• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, Januari 18, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

KUHP dan KUHAP yang Baru Resmi Berlaku Hari Ini

by Redaksi
Jumat, 2 Januari 2026
0 0
0
KUHP dan KUHAP yang Baru Resmi Berlaku Hari Ini

Ilustari. (FOTO: ISTIMEWA)

Jakarta, StartNews – Indonesia resmi memasuki babak baru dalam sistem peradilan pidana. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru mulai diberlakukan secara efektif pada hari ini, Jumat (2/1/2026).

Pemberlakuan ini dilakukan setelah Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani undang-undang tersebut beberapa waktu lalu. Kepastian mengenai penandatanganan ini dikonfirmasi oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

“Ya, (Presiden Prabowo sudah tandatangani UU),” ujar Prasetyo Hadi saat memberikan keterangan di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin (29/12/2025).

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan KUHAP menjadi Undang-Undang melalui Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa (18/11/2025). Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya besar mereformasi sistem hukum pidana di Tanah Air.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan KUHP dan KUHAP yang baru merupakan produk hukum yang reformis. Menurut dia, aturan ini tidak lagi hanya sekadar menghukum, tetapi lebih mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan.

“Undang-undang ini memuat nilai-nilai baru seperti restorative justice (keadilan restoratif), serta mengedepankan kemanusiaan dan hati nurani dalam penegakan hukum,” kata Habiburokhman pertengahan Desember 2025.

Habiburokhman juga mengingatkan regulasi yang progresif ini membutuhkan pelaksanaan yang konsisten di lapangan. Mengingat adanya perubahan paradigma dari keadilan retributif (pembalasan) menuju keadilan yang memulihkan, sinergi antara aparat penegak hukum menjadi kunci keberhasilan penerapan undang-undang ini.

Reporter: Sir

Tags: BaruBerlakuHari IniKUHAPKUHP
ShareTweet
Next Post
Kolaborasi Lintas Sektor Percepat Pemulihan Pascabencana di Sumut dan Aceh

Kolaborasi Lintas Sektor Percepat Pemulihan Pascabencana di Sumut dan Aceh

Discussion about this post

Recommended

Usai Bedah Visi-Misi, Tomas Muarasipongi Sepakat Pilih SAHATA

Usai Bedah Visi-Misi, Tomas Muarasipongi Sepakat Pilih SAHATA

1 tahun ago
Tingkat Kemiskinan dan Pengangguran di Madina Menurun

Tingkat Kemiskinan dan Pengangguran di Madina Menurun

2 tahun ago

Popular News

  • Hasil Evaluasi Kemenpan-RB 2025, Pelayanan Publik Pemkab Madina Raih Kategori C

    Hasil Evaluasi Kemenpan-RB 2025, Pelayanan Publik Pemkab Madina Raih Kategori C

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investasi di Sumut Melonjak 53 Persen, Angka Pengangguran Berhasil Ditekan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Temukan Mayat Pria dengan Luka Sayat di Hutan Nabundong Paluta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lansia di Padangsidimpuan Tewas Ditabrak Angkot Usai Salat Subuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Atika Azmi ‘Goda’ Faslah Siregar Gabung Gerindra

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025