Jakarta, StartNews – Tidak semua kasus yang diadukan masyarakat (Dumas) akan ditindak-lanjuti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alasannya, banyak kasus setelah diverifikasi ternyata bukan urusan komisi anti-rasuah ini. Contohnya, kasus sengketa tanah.
Hingga Agustus 2023, misalnya, KPK menerima 3.544 pangaduan masyarakat (Dumas). “Sampai Juni ada 2.707 pengaduan dan sampai Agustus ada 3.544,” kata Direktur Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat KPK Tomi Murtomo di Jakarta, baru-baru ini.
Tomi menjelaskan pengaduan masyarakat itu masuk melalui email, whistleblower system, datang langsung, pesan, surat, dan telepon. Sebanyak 3.052 aduan sudah diverifikasi.
“Dari 3.544 (laporan), ada 492 yang sifatnya non-laporan, jadi tidak bisa kita verifikasi lebih lanjut,” ucap Tomi.
Dia menjelaskan sebanyak 482 laporan yang tidak diverifikasi bukan berarti tidak ditindak-lanjuti. KPK mengarsipkan aduan itu, karena materinya terkait permohonan audiensi, konsultasi, maupun sengketa lahan.
“Sengketa tanah itu banyak banget yang melaporkan, bahwa dia bersengketa antara swasta, perorangan dengan perorangan,” ujar Tomi.
Tomi mengatakan sengketa lahan bukan urusan KPK jika tidak berkaitan dengan dugaan korupsi yang menyangkut pejabat. Namun, pihaknya tidak bisa menolak laporan masyarakat yang masuk. “Dia laporkan ke KPK mohon keadilan. Itu banyak surat-surat seperti itu,” kata Tomi.
Dari total 3.052 laporan, kata dia, sudah ada 2.994 yang selesai di tahap verifikasi. Sebanyak 58 laporan masih dalam proses.
Tomi menjelaskan pihaknya membuat empat kategori dari aduan yang sudah diverifikasi. Beberapa laporan yang terverifikasi dikirim ke eksternal KPK. Sisanya dikirim ke internal KPK.
“Dari 2.994 yang diverifikasi itu, yang ditelaah 1.367. Yang diarsip 1.620, karena mungkin data dokumen enggak ada, nomor telepon enggak ada yang bisa kita tanyakan untuk dilengkapi,” terang Tomi.
Pengarsipan, kata dia, dilakukan karena kelengkapan laporan dari masyarakat kurang. Sehingga, KPK menahan laporan dan menunggu pihak yang mengadu datang. “Atau diarsip itu sebenarnya korupsi, tapi data dokumen tidak ada, terus dugaan tindak pidana korupsi sumir,” tutur Tomi.
Reporter: Sir