Padangsidimpuan, StartNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel kantor perusahaan kontraktor DNG di Jalan Teratai, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Jumat (27/6/2025).
Stiker dengan logo lembaga anti rasuah dan bertulis “Dalam Pengawasan KPK” direkatkan di pintu masuk utama kantor grup perusahaan milik AP alias K tersebut.
Sampai pukul 17.00 WIB, belum ada keterangan resmi dari pihak KPK tentang apa dasar dan maksud penyegelan tersebut.
Karena belum adanya keterangan resmi atas penyegelan yang dilakukan KPK terhadap kantor DNG ini, memunculkan banyak cerita di tengah masyarakat.
Kemudian dihubung-hubungkan dengan pejabat dan mantan pejabat Pemkab Tapanuli Selatan dan Mandailing Natal (Madina).
Namun, semua cerita itu belum ada yang terkonfirmasi, sehingga masih sebatas isu. Sedangkan penyegelan oleh KPK terhadap kantor DNG tersebut benar faktanya.
Reporter: Lily Lubis