• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, April 1, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Komisi II DPR Pertanyakan Mekanisme Pengangkatan Honorer Jadi PPPK Lewat Tes

by Redaksi
Selasa, 14 November 2023
0 0
0
Komisi II DPR Pertanyakan Mekanisme Pengangkatan Honorer Jadi PPPK Lewat Tes

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang saat memimpin rapat kerja Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (13/11/2023). (FOTO: Kresno/nr/dpr.go.id)

ADVERTISEMENT

Jakarta, StartNews Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang mempertanyakan mekanisme pengangkatan honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tetap melalui tahapan tes. Padahal, menurut dia, berdasarkan rapat kerja sebelumnya disepakati bahwa tidak ada tes untuk pengangkatan honorer menjadi PPPK.

Kita kan sepakat dulu itu, tak ada tes, ketika dia yang terakhir ini muncul dari saudara menteri, akan diaudit dengan BPK mengenai keabsahannya, enggak perlu di tes, Pak. Nah, sekarang banyak tes-tes PPPK. Saya jadi bingung menjawab di sana (di Dapil), kata Junimart dalam rapat kerja di ruang rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, Senin (13/11/2023).

Berdasarkan paparan dari MenPAN RB Azwar Anas, akan ada skenario penataan eks THK-2 dan non-ASN. Hal ini, menurut Junimart, tidak memiliki kepastian hukum dan dapat menimbulkan masalah baru, terlebih sebelumnya sudah disepakati sejak awal tidak ada tes untuk honorer menjadi PPPK.

Ini kan semua enggak ada kepastian hukum kalau begini, kan kita sudah sepakat dari awal, dari beberapa tahun lalu, semenjak almarhum Pak Cahyo Kumolo kita sudah bicarakan ini, sambung politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

MenPAN RB menegaskan, pemerintah menaruh perhatian khusus terhadap penanganan non-ASN dan telah berkomitmen untuk tidak ada PHK massal. Salah satu komitmen pemerintah untuk menyelesaikan penataan ini adalah terbitnya Keputusan Menteri PANRB No. 648/2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Jabatan Fungsional.

Telah disiapkan kuota 80 persen untuk formasi khusus bagi eks THK-2 dan non-ASN yang kelulusannya berdasarkan peringkat terbaik, dan kuota 20 persen bagi formasi umum dimana kelulusannya berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik. Artinya, pemerintah menempatkan tenaga non-ASN yang telah mengabdi untuk diberi afirmasi terlebih dahulu agar masuk ke PPPK, kata Anas.

Reporter: Rls

Tags: honorerKomisi II DPRMekanismePengangkatanPPPKTes
ShareTweet
Next Post
Di Hadapan Ribuan Jamaah, Bupati Madina Cerita Pengaruh Salawat dalam Hidupnya

Di Hadapan Ribuan Jamaah, Bupati Madina Cerita Pengaruh Salawat dalam Hidupnya

Discussion about this post

Recommended

Jual Ganja, Warga Kelurahan Kotasiantar Ini Ditangkap Polisi

Jual Ganja, Warga Kelurahan Kotasiantar Ini Ditangkap Polisi

3 tahun ago
Beban Ekonomi Makin Tinggi, Rakyat Tapsel Inginkan Perubahan

Beban Ekonomi Makin Tinggi, Rakyat Tapsel Inginkan Perubahan

2 tahun ago

Popular News

  • Ini Pengganti Dua Kadis dan Satu Kaban di Pemkab Madina yang Undur Diri

    Ini Pengganti Dua Kadis dan Satu Kaban di Pemkab Madina yang Undur Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepala BKPSDM Madina Ungkap Alasan Dua Kadis dan Satu Kaban Undur Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Malapraktik, Keluarga Pasien yang Tangannya Diamputasi Somasi RS Permata Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Maryam Damim, Tukang Gubah Masjid dan Gonjong Naik Haji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pletan Berupaya Mengisi 45 Persen Ceruk Pasar Ikan Lele di Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025