• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, Desember 17, 2025
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Komisi II DPR Dorong Kebijakan Transisi untuk Jamin Nasib Tenaga Honorer

by Redaksi
Jumat, 10 November 2023
0 0
0

Ilustrasi.

Jakarta, StartNews Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menilai perlunya penerapan kebijakan transisi usai Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi diundangkan pada 31 Oktober 2023. Menurut dia, hal ini terkait tenaga honorer yang resmi dihapus pada akhir 2024 setelah UU ini berlaku.

“Untuk meningkatkan kinerja pelayanan publik, penataan ASN dan tenaga honorer diatur dalam UU No. 20 tahun 2023. Dalam hal tenaga honorer, penting diberlakukannya beberapa kebijakan transisi agar penataannya dapat berjalan dengan efektif, sehingga nasib tenaga honorer semakin terjamin, kata Mardani Ali Sera dalam keterangan persnya, Kamis (9/11/2023).

“Dalam hal tenaga honorer, penting diberlakukannya beberapa kebijakan transisi agar penataannya dapat berjalan dengan efektif sehingga nasib tenaga honorer semakin terjamin, imbuhnya.

Salah satu hal krusial yang diatur dalam UU ASN yang baru menyangkut penataan tenaga kerja non-Aparatur Sipil Negara (ASN) alias tenaga honorer. Selain itu, dalam UU tersebut juga menetapkan batas waktu hingga Desember 2024 untuk penataan tenaga honorer, yang tidak boleh dipecat meski status honorer nantinya akan dihapuskan.

Mardani pun menekankan pendataan yang teliti terhadap tenaga honorer, sehingga status kepegawaian mereka akan tetap terjamin saat penghapusan tenaga honorer dilakukan. Tentunya dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk lamanya pegawai tersebut bekerja hingga peningkatan kesejahteraan eks tenaga honorer.

“Kebijakan transisi diperlukan untuk memastikan bahwa penghapusan status tenaga honorer tidak merugikan mereka yang telah mengabdi lama. Karena ini adalah amanat dari UU ASN yang telah disahkan oleh DPR beberapa waktu lalu. Perjelas proses transisi para tenaga honorer ini. Jangan sampai karenamisseddi masalah teknis, nasib mereka jadi tidak jelas, lanjut Politisi Fraksi PKS ini.

Legislator dari Dapil DKI Jakarta I ini menambahkan, kebijakan penghapusan tenaga honorer harus diikuti dengan langkah-langkah konkret untuk memastikan ketersediaan posisi bagi mereka yang sebelumnya merupakan tenaga honorer. Mardani mengingatkan, Pemerintah harus menyiapkan tempat kerja baru bagi mantan pegawai honorer.

“Pemerintah juga perlu memastikan bahwa penghapusan tenaga honorer tidak akan mengganggu pelayanan publik akibat kurangnya personil memadai untuk menangani tugas-tugas yang sebelumnya mereka kerjakan,” sebutnya.

Mengenai nasib tenaga honorer, UU ASN mengamanatkan dibuatnya peraturan pelaksana paling lama 6 bulan terhitung sejak UU diundangkan.

Aturan teknis ini harus pro terhadap para tenaga honorer. Dengan begitu, nasib mereka menjadi terjamin saat kebijakan penghapusan tenaga honorer berlaku. Apabila sampai akhir 2024 ada yang belum memiliki kepastian tempat kerja baru, maka hal itu harus diatur dalam kebijakan transisi, pungkasnya.

Reporter: Rls

Tags: JaminanKebijakan TransisiKomisi II DPRTenaga Honorer
ShareTweet
Next Post
Banjir Makin Meluas, Akses Jalan ke Natal Lumpuh Total

Nanti Sore Madina Bakal Diguyur Hujan Lebat, BMKG: Waspadai Banjir dan Longsor

Discussion about this post

Recommended

Isak Tangis 10 Siswa SMKN 3 Padangsidimpuan yang Dievakuasi dari Batu Jomba

Korban Meninggal Dunia Akibat Bencana Sumatera Dapat Santunan Rp15 Juta, Korban Luka Rp5 Juta

2 minggu ago
Fadli Zon Sebut FIFA Terapkan Standar Ganda Soal Israel

Fadli Zon Sebut FIFA Terapkan Standar Ganda Soal Israel

3 tahun ago

Popular News

  • Azan di Tepi Sungai, Momen Haru Warga Siulangaling Lepas Kepulangan Bupati Madina

    Azan di Tepi Sungai, Momen Haru Warga Siulangaling Lepas Kepulangan Bupati Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Kandidat Berebut Kursi Ketua PWI Madina Periode 2025-2028

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bareskrim Polri Sita Alat Berat dan Segel Lahan PT TBS di Hulu Sungai Garoga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Aman Lagi Ditempati, Bupati Tapsel Minta Warga Tinggalkan Desa Tandihat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPBD Rilis Dua Rute Sementara Lewat Jalur Darat ke Tapanuli Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025