Padang, StartNews – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menindaklanjuti dampak banjir di Sumatera Barat (Sumbar) dengan menyegel sejumlah lokasi pertambangan dan memasang plang pengawasan.
Langkah penegakan hukum ini bertujuan menghentikan sementara operasi yang berpotensi memperburuk kondisi hidrologi, memastikan pemenuhan kewajiban lingkungan, dan melindungi keselamatan warga terdampak.
Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq menegaskan penyegelan ini dilakukan setelah tim pengawas menemukan indikasi pelanggaran serius di lapangan.
“Kepatuhan lingkungan bukan sekadar formalitas. Ini soal keselamatan publik dan daya dukung wilayah. Kami tidak akan ragu menegakkan aturan demi melindungi masyarakat,” tegas Hanif.
Penyegelan dilaksanakan setelah tim pengawas KLH/BPLH bersama Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan melakukan verifikasi. Temuan lapangan menunjukkan adanya bukaan tambang yang dibiarkan terbengkalai, tidak direklamasi, serta tidak adanya pemantauan air larian dan potensi longsor.
Kondisi tersebut diduga kuat memperparah erosi dan aliran lumpur yang menggenangi permukiman di wilayah hilir saat banjir terjadi.
Selain itu, tim pengawas juga menemukan beberapa lahan bukaan yang tidak dilengkapi dokumen persetujuan lingkungan yang sah seperti AMDAL atau izin lingkungan.
Penyegelan ini bersifat sementara dan akan dicabut jika perusahaan dapat membuktikan pemenuhan kewajiban lingkungan dan rencana perbaikan yang memadai, termasuk pengendalian erosi, drainase, dan reklamasi pasca-tambang.
Hanif menambahkan, bukaan tambang yang tidak direklamasi dan tanpa pemantauan air larian berisiko tinggi memicu banjir dan longsor. “Pemerintah hadir untuk memastikan pelaku usaha bertanggung jawab,” ujarnya.
Jika ditemukan pelanggaran administratif atau teknis lebih lanjut, KLH/BPLH akan melanjutkan proses sanksi sesuai perundang-undangan, termasuk tindakan administratif dan rekomendasi penegakan hukum. Dirjen Gakkum tidak menutup kemungkinan adanya sanksi yang lebih berat jika pelanggaran terbukti.
KLH/BPLH juga menginstruksikan pemasangan plang pengawasan publik agar masyarakat mengetahui status lokasi dan mengimbau pemerintah daerah serta aparat penegak hukum untuk berkoordinasi dalam upaya pemulihan dan penataan kembali kawasan rawan bencana.
“Tindakan ini bukan sekadar menutup lokasi; ini panggilan untuk memperbaiki praktik pengelolaan lingkungan demi masa depan yang lebih aman bagi warga Sumatera Barat,” kata Hanif.
Reporter: Rls





Discussion about this post