Jakarta, StartNews – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan pihaknya mengedapankan profesionalisme dalam pemeriksaan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dan pnggeledahan rumah politisi PKB Reyna Usman pada Kamis (7/9/2023).
“Kami berpegang teguh pada azas profesionalisme berdasarkan ketentuan hukum dan peraturan perundang undangan,” kata Firli kepada StartNews dan Reportasenews di Jakarta, Kamis (7/9/2023).
Firli menjelaskan setiap orang mengetahui, mendengar, melihat, dan mengalami suatu peristiwa pidana, maka diperlukan penyidik untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para tersanka di Kemenakertrans RI.
“Itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan semua yang dilakukan KPK adalah proses hukum,” kata Firli.
Dalam pemeriksaan Cak Imin, Firli menegaskan KPK memedomani asas- asas hukum acara pidana. KPK menjunjung tinggi asas-asas pelaksananaan tugas pokok KPK.
Firli juga membantah tuduhan KPK memeriksa Cak Imin dalam dugaan kasus korupsi, karena adanya intervensi kekuasaan.
“Ini penting dipahami bahwa KPK adalah lembaga negara yang independen, dalam rumpun eksekutif yang dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya tidak terpengaruh kepada kekuasaan manapun,” katanya.
Firli mengungkapkan Indonesia adalah negara hukum, karena itu hukum adalah panglima.
“Mari kita tegakkan hukum untuk mewujudkan tujuan penegakan hukum, antara lain kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat,” ujarnya.
Dia juga berterima kasih kepada segenap anak bangsa yang selama ini membersamai KPK.
Sebelumnya, Cak Imin sudah selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus korupsi sistem proteksi TKI di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnaker) yang terjadi pada 2012.
Cak Imin diperiksa KPK selama lima jam. Dia keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 15.05 WIB. Dia sebelumnya tiba di gedung KPK pada pukul 09.50 WIB.
Wakil Ketua DPR RI itu mengaku diperiksa untuk membantu KPK menuntaskan kasus korupsi di Kemenakertrans pada 2012.
“Dalam hal ini ada program perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri, proteksi sistem perlindungan TKI di luar negeri,” kata Cak Imin usai diperiksa KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/9/2023).
“Saya sudah membantu menjelaskan semua yang saya tahu, semua yang saya pernah dengar dan insya allah semuanya yang saya ingat, yang saya tahu semuanya sudah saya jelaskan,” imbuhnya.
“Semoga dengan penjelasan ini, KPK semakin lancar dan cepat, tuntas mengatasi seluruh kasus-kasus korupsi (di Kemnaker),” sambungnya.
Tak lupa, Cak Imin mengucapkan terima kasih kepada KPK yang terus melakukan langkah-langkah penuntasan semua kasus korupsi. ”Kita semua mendukung,” tuturnya.
Reporter: Saparuddin Siregar