Medan, StartNews Pertemuan calon anggota Komisi Penyiaran Daerah (KPID) Sumatera Utara (Sumut) periode 2021-2024 dengan Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting membuka informasi terbaru mengenai perkembangan seleksi yang mereka ikuti pasca pengetokan 7 nama terpilih pada 22 Januari 2022 dini hari.
Secara tegas, politisi PDI Perjuangan tersebut berjanji tidak akan melakukan penekenan di surat pengantar penetapan 7 nama anggota KPID Sumut terpilih guna diserahkan kepada Gubernur Sumut untuk disahkan.
Selain alasan belum sampainya surat keputusan yang dimaksud, saat ini Baskami mendapati surat penolakan atas penetapan 7 nama terpilih dari Fraksi PDI Perjuangantertanggal 27 Januari 2022 dengan Nomor: 117/F.PDI-P/DPRD-SU/1/2022. Ditambah dengan kehadiran calon anggota KPID Sumut yang mengadukan perihal kecurangan mekanisme pemilihan.
“Saya janji tidak akan saya teken sebelum nanti saya mengadakan rapat dengan pimpinan Dewan dan Komisi A,” kata Baskami saat audiensi bersama calon Anggota KPID Sumut di Ruang Rapat Lantai II Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Kamis (3/2/2022).
Sementara 5 orang mewakili calon KPID Sumut yang hadir dalam audiensi itu Valdesz Junianto Nainggolan, Muhammad Lutfan Nasution, T. Prasetiyo, Topan Bilardo Marpaung, dan Robinson Simbolon. Melalui pertemuan itu, berbagai kecurangan yang dirasakan diungkap secara jelas.
Seperti persoalan pernyataan absurd dan menciderai perasaan para peserta dari Hendro Susanto di media massa dengan menyebut bahwa yang terpilih adalah mereka yang memiliki semangat memperbaiki dunia penyiaran.
“Saya jauh dari Mandailing Natal, kita berjuang di sini dari awal. Mengikuti setiap tahapan. Darimana pula kita dinilainya tidak semangat,” kata Muhammad Lutfan.
Lalu, terkait sistem penilian yang tidak jelas dan hanya dilakukan oleh beberapa anggota Dewan, hingga tersebarluasnya hasil fit and proper test milik peserta ke publik melalui media sosial.
“Mekanisme pemilihan dengan cara musyawarah mufakat sebagian anggota dan model skoring yang dijadikan dasar penetapan tujuh nama Komisoner KPID Sumut periode 2021-2024 berpotensi melanggar hukum, karena dalam Tata Tertib DPRD yang berpayung pada UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD hanya dikenal dua cara pengambilan keputusan, yaitu musyawarah mufakat oleh seluruh anggota atau pemungutan suara,” paparValdesz Junianto Nainggolan.
Terakhir, Robinson berteri makasih kepada Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting yang telah menerima kehadiran dan keluhan calon KPID Sumut. Dia percaya Baskami merupakan sosok yang arif dan mampu mengambil langkah yang tepat dalam menyelesaikan kericuhan seleksi KPID Sumut.
Reporter: Rls





Discussion about this post