• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, Juni 25, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Kemenkes Turunkan Tarif Tes PCR, Segini Harganya

by Redaksi
Kamis, 28 Oktober 2021
0 0
0
Kemenkes Turunkan Tarif Tes PCR, Segini Harganya

Petugas kesehatan melakukan tes usap PCR di Jakarta, Senin (25/10/2021). Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan alasan pemerintah mewajibkan penumpang pesawat wajib swab test Polymerase Chain Reaction (PCR) COVID-19 karena perlu adanya penerapan metode testing dengan standar terbaik di tengah peningkatan kapasitas bahkan penuh di pesawat, namun tidak di transportasi lain. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.

ADVERTISEMENT

Jakarta, StartNews Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menurunkan tarif tes Covid-19 dengan menggunakan metode Polymerase Chain Reaction (PCR). Harga tes PCR untuk wilayah Jawa dan Bali diturunkan menjadi Rp 275 ribu. Sedangkan di luar Jawa Bali menjadi Rp 300.000.

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir mengatakan penurunan tarif tes PCR berdasarkan hasil evaluasi terhadap surat edaran Nomor HK/0202/1/3713/2020 yang dikeluarkan pada 5 Oktober 2020.

Evaluasi dilakukan Kementerian Kesehatan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan real time PCR diturunkan menjadi Rp 275.000 untuk daerah Pulau Jawa dan Bali serta sebesar Rp 300.000 untuk luar Pulau Jawa dan Bali,” kata Kadir dalam keterangan pers secara virtual, Rabu (27/10/2021).

Menurut Kadir, evaluasi yang dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan PCR dari berbagai komponen.

“Komponen tersebut di antaranya jasa pelayanan atau SDM, reagen, dan bahan habis pakai (BHP), biaya administrasi, overhead dan biaya lainnya yang disesuaikan dengan kondisi saat ini,” ujar Kadir.

Kemenkes pun meminta semua fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas pemeriksaan lainnya yang telah ditetapkan oleh menteri dapat mematuhi batasan tarif tertinggi real time PCR ini.

Dia menyebut hasil tes PCR berdasarkan tarif tertinggi terbaru dikeluarkan dengan durasi maksimal 1 x 24 jam dari pengambilan swab pemeriksaan. Dia meminta dinas kesehatan provinsi, kabupaten dan kota turut melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan PCR sesuai kewenangan masing-masing.

“Evaluasi batas tarif tertinggi pemeriksaan real time PCR akan ditinjau ulang secara berkala sesuai dengan kebutuhan,” pungkasnya.

Reporter: Rls

Tags: Covid-19KemenkesTarif Tes PCR
ShareTweet
Next Post
Tinjau Vaksinasi di Jalan ABRI, Sukhairi Sebut Kesehatan Masyarakat Paling Utama

Tinjau Vaksinasi di Jalan ABRI, Sukhairi Sebut Kesehatan Masyarakat Paling Utama

Discussion about this post

Recommended

Menderita Penyakit Langka, Rayhan Butuh Pertolongan

Menderita Penyakit Langka, Rayhan Butuh Pertolongan

4 tahun ago
Pagi Ini Wabup Madina Ikuti Rapat Panilaian Pencegahan Stunting

Pagi Ini Wabup Madina Ikuti Rapat Panilaian Pencegahan Stunting

5 tahun ago

Popular News

  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tengok Beragam Peristiwa Alam di Madina Hari Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPOM Ungkap Takjil Berbahaya di Indonesia, Kenali Jenis Makanannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4.843 Warga Tapanuli Tengah Masih Mengungsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026