• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, Oktober 10, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ikuti saluran StartNews.co.id di WhatsApp

Kemenhut Klarifikasi Kedatangan Penyidik Kejagung Bukan Penggeledahan

by Saparuddin Siregar
Kamis, 8 Januari 2026
0 0
0
Kemenhut Klarifikasi Kedatangan Penyidik Kejagung Bukan Penggeledahan

FOTO: Istimewa.

ADVERTISEMENT

Jakarta, StartNews – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengklarifikasi kehadiran penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) di Kantor Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan pada Rabu (7/1/2026) siang. Kemenhut menegaskan kegiatan itu bukan merupakan tindakan penggeledahan.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri Kementerian Kehutanan Ristianto Pribadi mengatakan kehadiran tim penyidik dimaksudkan untuk melakukan pencocokan data terkait perubahan fungsi kawasan hutan, khususnya hutan lindung di sejumlah daerah.

“Objek data yang diperiksa merupakan peristiwa yang terjadi pada masa lalu, bukan pada periode Kabinet Merah Putih saat ini,” katanya.

Dia memastikan seluruh rangkaian proses berjalan dengan tertib, aman, dan kooperatif. Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan berkomitmen untuk mendukung penuh aparat penegak hukum guna mewujudkan transparansi informasi.

“Kegiatan yang berlangsung adalah pencocokan data, bukan penggeledahan. Seluruh proses berjalan dengan baik dan kami siap menyediakan data yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan,” katanya.

Kemenhut, kata dia, mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola kehutanan (forest governance). Sinergi antarlembaga ini dinilai penting untuk memastikan pengelolaan hutan Indonesia yang transparan dan berkeadilan.

“Ketelitian data dalam proses hukum ini merupakan komitmen bersama demi keberlanjutan hutan Indonesia bagi kepentingan generasi masa depan,” katanya.

Reporter: Rls

Tags: kejagungKemenhutPenggeledahanPenyidik
ShareTweet
Next Post
Kemenhut Optimalkan Kayu Hanyutan Pascabencana untuk Rehabilitasi di Sumut dan Aceh

Kemenhut Optimalkan Kayu Hanyutan Pascabencana untuk Rehabilitasi di Sumut dan Aceh

Discussion about this post

Recommended

Pedagang Kecil di Kotanopan Tolak Kebijakan Beli Gas LPG Harus Tunjukkan KTP

Pedagang Kecil di Kotanopan Tolak Kebijakan Beli Gas LPG Harus Tunjukkan KTP

4 tahun ago
Polda Sumut Gagalkan Penyeludupan Ratusan Ribu Liter BBM Ilegal

Polda Sumut Gagalkan Penyeludupan Ratusan Ribu Liter BBM Ilegal

4 tahun ago

Popular News

  • Kembali ke Sumut, Brigjen Pol. Sonny Irawan Jabat Kapolda Gantikan Whisnu Hermawan

    Kembali ke Sumut, Brigjen Pol. Sonny Irawan Jabat Kapolda Gantikan Whisnu Hermawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sensasi Naik Pedati Kerbau, Rombongan Turis Belanda Jelajahi Aek Pohon Panyabungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolri Mutasi 78 Jenderal dan Sepuluh Kombes, Ini Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026