• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, April 2, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Kemenhut Izinkan Warga Terdampak Bencana Manfaatkan Kayu Hanyut untuk Rekonstruksi

by Redaksi
Rabu, 24 Desember 2025
0 0
0
Kemenhut Izinkan Warga Terdampak Bencana Manfaatkan Kayu Hanyut untuk Rekonstruksi

FOTO: ISTIMEWA.

ADVERTISEMENT

Jakarta, StartNews – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memberikan lampu hijau bagi masyarakat di wilayah terdampak banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat untuk memanfaatkan kayu hanyut yang terbawa arus bencana. Kebijakan ini diambil dalam kerangka kemanusiaan guna mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi permukiman warga.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenhut Krisdianto menegaskan kayu-kayu tersebut dikategorikan sebagai sampah spesifik akibat bencana. Penanganannya memerlukan metode khusus demi menjamin keselamatan dan kesehatan masyarakat di lokasi terdampak.

“Kayu hanyut ini dapat dimanfaatkan masyarakat secara terbatas untuk membangun kembali rumah, fasilitas umum, dan sarana prasarana di wilayah terdampak,” ujar Krisdianto dalam keterangan resminya, Senin (22/12/2025).

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik. Meski diizinkan, Kemenhut menekankan pentingnya tertib administrasi untuk mencegah praktik pencucian kayu atau eksploitasi ilegal.

Krisdianto menjelaskan beberapa poin penting terkait prosedur pemanfaatan. Di antaranya, kayu hanyut dikategorikan sebagai kayu temuan, sehingga pengelolaannya wajib dilaporkan kepada aparat desa setempat. Selain itu, hanya diperuntukkan bagi kepentingan kemanusiaan, penanganan darurat, dan pembangunan kembali pascabencana serta tetap memedomani UU Nomor 18 Tahun 2013 guna memastikan akuntabilitas tata kelola hutan.

Kemenhut telah menerbitkan arahan resmi sejak 8 Desember 2025 melalui surat Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari kepada pemerintah daerah terkait. Langkah ini diambil agar pemanfaatan sisa material bencana tidak disalahgunakan sebagai modus ilegal.

“Kami ingin memastikan penanganan berjalan tertib dan tidak menjadi ruang eksploitasi. Pemanfaatannya dilakukan bersama pemerintah daerah khusus untuk mendukung pemulihan masyarakat,” tambah Krisdianto.

Reporter: Sir

Tags: IzinkanKayu HanyutKemenhutWarga
ShareTweet
Next Post
Wujud Kepedulian, FKIP dan LPPM UGN Salurkan Donasi Bencana ke Pelosok Tapsel

Wujud Kepedulian, FKIP dan LPPM UGN Salurkan Donasi Bencana ke Pelosok Tapsel

Discussion about this post

Recommended

Penyelesaian Masalah Plasma di Natal Masuk Program Prioritas SAHATA

Penyelesaian Masalah Plasma di Natal Masuk Program Prioritas SAHATA

12 bulan ago
Bawa Logistik, KRI Makassar 590 Sandar di Belawan untuk Korban Bencana Sumut

Bawa Logistik, KRI Makassar 590 Sandar di Belawan untuk Korban Bencana Sumut

3 bulan ago

Popular News

  • Beredar Surat Permintaan Mutasi PNS dari Disdik Madina, Kepala BKPSDM: Itu Hoaks

    Kepala BKPSDM Madina Ungkap Alasan Dua Kadis dan Satu Kaban Undur Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Pengganti Dua Kadis dan Satu Kaban di Pemkab Madina yang Undur Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • VIDEO: Setelah di Langit Sumut, Hari Ini Pesawat Tempur F-16 Bikin Geger Warga Sumbar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Malapraktik, Keluarga Pasien yang Tangannya Diamputasi Somasi RS Permata Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pletan Berupaya Mengisi 45 Persen Ceruk Pasar Ikan Lele di Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025