Jakarta, StartNews Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama merilis daftar nama jamaah haji reguler yang berhak berangkat tahun 1443 Hijiriah/2022 M. Daftar tersebut bisa diakses melalui laman www.haji.kemenag.go.id.
Alhamdulillah, proses verifikasi daftar nama jamaah haji regular sudah selesai. Saya sudah terbitkan Keputusan Dirjen PHU terkait itu. Daftar nama tersebut sudah diumumkan dan dikirim ke Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia untuk segera ditindaklanjuti, ujar Dirjen PHU Hilman Latief dalam keterangan resmi yang diterima, Minggu (8/5/2022).
Hilman menuturkan, proses verifikasi dilakukan untuk memastikan seluruh jamaah yang berangkat memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Saudi, yaitu mereka yang berusia paling tinggi 65 tahun 0 bulan per tanggal 30 Juni 2022 serta sudah menerima vaksinasi Covid-19.
Saya minta, jamaah yang sudah ditetapkan berhak berangkat tahun ini segera mempersiapkan diri dengan baik. Jangan lupa melakukan konfirmasi keberangkatan pada bank tempat mendaftar, pesan Hilman.
“Jamaah dapat melakukan proses konfirmasi dari 9 – 20 Mei 2022,” imbuhnya.
Hilman mengatakan Arab Saudi menetapkan kuota haji Indonesia tahun ini hanya 100.051. Jumlah ini terdiri atas 92.825 kuota jamaah haji regular, 7.226 kuota jamaah haji khusus, dan 1.901 kuota petugas. Semuanya berkurang dari kuota normal, sehingga ada jamaah yang sudah melunasi pada tahun 2020 tapi belum bisa berangkat tahun ini.
Berkenaan dana haji, Hilman menegaskan, hal itu tidak lagi dikelola Kementerian Agama, tapi oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Kementerian Agama hanya mengelola biaya penyelenggaraan pada tahun berjalan setelah dibahas dan disepakati bersama dengan Komisi VIII dan BPKH.
Insha Allah seluruh proses manajemen pengelolaan biaya penyelenggaraan ibadah haji dilakukan secara transparan, dan ditujukan untuk memberikan kemaslahatan sebesar-besarnya kepada jemaah haji Indonesia, kata Hilman.
Reporter: Rls/Sir
Discussion about this post