• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, Agustus 8, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ikuti saluran StartNews.co.id di WhatsApp

Kemenag Imbau Calhaj Segera Periksa Kesehatan untuk Penuhi Syarat Istitaah

JAKARTA

by Redaksi
Kamis, 11 Januari 2024
0 0
0
Kemenag Imbau Calhaj Segera Periksa Kesehatan untuk Penuhi Syarat Istitaah

Juru bicara Kementerian Agama Anna Hasbie. (FOTO: ISTIMEWA)

ADVERTISEMENT

Jakarta, StartNews Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2024 mensyaratkan adanya istithaah kesehatan. Hal ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 83 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 2024.

Tahun ini, memenuhi syarat istithaah kesehatan menjadi salah satu persyaratan bagi jamaah yang masuk alokasi kuota keberangkatan untuk melunasi Bipih, kata Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie di Jakarta, Kamis (11/1/2024).

Pelunasan Bipih 1445 H/2024 M tahap pertama dibuka pada 10 Januari 12 Februari 2024. Tahap pertama ini diperuntukkan bagijamaah haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan, prioritas jamaah haji reguler lanjut usia, dan jamaah haji reguler cadangan.

Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah sudah menerbitkan daftar jamaah yang masuk alokasi kuota tahun ini. Pada hari pertama, ada 147 jamaah yang melakukan pelunasan, terdiri atas 138 jamaah yang masuk alokasi kuota dan prioritas lansia, serta 9 jamaah dengan status cadangan, kata Anna Hasbie.

BACA JUGA:

  • Keppres Biaya Haji 2024 Terbit, Catat Besaran dan Tahapan Pelunasannya

Dia mengimbau jamaah segera melakukan pelunasan. Untuk itu, perlu segera melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu. Sebab, istithaah kesehatan haji mulai tahun ini menjadi syarat pelunasan.

MekanismePelunasan

Jamaah yang sudah melakukan pemeriksaan dan memenuhi syarat istithaah kesehatan dapat melakukan pelunasan Bipih. Keputusan Dirjen PHU mengatur mekanisme pelunasan bagi jamaah haji reguler masuk alokasi kuota keberangkatan tahun ini sebagai berikut:

  1. 1. Jamaah haji melakukan pembayaran Bipih pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti.
  2. 2. Pembayaran Bipih jamaah haji adalah sebesar besaran Bipih per embarkasi dikurangi setoran awal Bipih dan virtual account dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
  3. 3. Jamaah haji yang telah melakukan pembayaran Bipih melapor ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Reporter: Rls

Tags: CalhajkemenagPeriksa KesehatanSyarat Istitaah
ShareTweet
Next Post
Usulan P3K Nakes Madina Masih Menunggu Kuota

Masa Kerja Guru Honor Kurang Dua Tahun Boleh Melamar PPPK Tahun 2023

Discussion about this post

Recommended

Penambang Pasir Tewas Tertimpa Dek Beton di Kampung Jawa Sidimpuan

Penambang Pasir Tewas Tertimpa Dek Beton di Kampung Jawa Sidimpuan

2 tahun ago
Santri Abinnur Islami Raih Juara 1 Lomba Baca Kitab Kuning PKS

Santri Abinnur Islami Raih Juara 1 Lomba Baca Kitab Kuning PKS

4 tahun ago

Popular News

  • Terbang Perdana Wings Air Rute KNO-JHN, Wabup Madina Jadi Penumpang VIP

    Terbang Perdana Wings Air Rute KNO-JHN, Wabup Madina Jadi Penumpang VIP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Besok, Water Salute Tandai Penerbangan Perdana Wings Air Kualanamu (KNO) – Madina (JHN)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkembangan Kasus Smart Village, Jaksa Kembali Periksa Sejumlah Kades

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen Pol. Sonny Irawan Dimutasi dari Jabatan Wakapolda Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026