• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, Desember 16, 2025
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Kemenag Imbau Calhaj Segera Periksa Kesehatan untuk Penuhi Syarat Istitaah

JAKARTA

by Redaksi
Kamis, 11 Januari 2024
0 0
0
Kemenag Imbau Calhaj Segera Periksa Kesehatan untuk Penuhi Syarat Istitaah

Juru bicara Kementerian Agama Anna Hasbie. (FOTO: ISTIMEWA)

Jakarta, StartNews Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2024 mensyaratkan adanya istithaah kesehatan. Hal ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 83 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 2024.

Tahun ini, memenuhi syarat istithaah kesehatan menjadi salah satu persyaratan bagi jamaah yang masuk alokasi kuota keberangkatan untuk melunasi Bipih, kata Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie di Jakarta, Kamis (11/1/2024).

Pelunasan Bipih 1445 H/2024 M tahap pertama dibuka pada 10 Januari 12 Februari 2024. Tahap pertama ini diperuntukkan bagijamaah haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan, prioritas jamaah haji reguler lanjut usia, dan jamaah haji reguler cadangan.

Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah sudah menerbitkan daftar jamaah yang masuk alokasi kuota tahun ini. Pada hari pertama, ada 147 jamaah yang melakukan pelunasan, terdiri atas 138 jamaah yang masuk alokasi kuota dan prioritas lansia, serta 9 jamaah dengan status cadangan, kata Anna Hasbie.

BACA JUGA:

  • Keppres Biaya Haji 2024 Terbit, Catat Besaran dan Tahapan Pelunasannya

Dia mengimbau jamaah segera melakukan pelunasan. Untuk itu, perlu segera melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu. Sebab, istithaah kesehatan haji mulai tahun ini menjadi syarat pelunasan.

MekanismePelunasan

Jamaah yang sudah melakukan pemeriksaan dan memenuhi syarat istithaah kesehatan dapat melakukan pelunasan Bipih. Keputusan Dirjen PHU mengatur mekanisme pelunasan bagi jamaah haji reguler masuk alokasi kuota keberangkatan tahun ini sebagai berikut:

  1. 1. Jamaah haji melakukan pembayaran Bipih pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti.
  2. 2. Pembayaran Bipih jamaah haji adalah sebesar besaran Bipih per embarkasi dikurangi setoran awal Bipih dan virtual account dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
  3. 3. Jamaah haji yang telah melakukan pembayaran Bipih melapor ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Reporter: Rls

Tags: CalhajkemenagPeriksa KesehatanSyarat Istitaah
ShareTweet
Next Post
Usulan P3K Nakes Madina Masih Menunggu Kuota

Masa Kerja Guru Honor Kurang Dua Tahun Boleh Melamar PPPK Tahun 2023

Discussion about this post

Recommended

Pemkab Madina akan Membagikan 21.331 Paket Sembako

Pemkab Madina akan Membagikan 21.331 Paket Sembako

6 tahun ago
Komitmen Kapolres Madina Periksa Pemilik Lahan Tambang Emas Ilegal Belum Terbukti

Komitmen Kapolres Madina Periksa Pemilik Lahan Tambang Emas Ilegal Belum Terbukti

10 bulan ago

Popular News

  • Bareskrim Polri Sita Alat Berat dan Segel Lahan PT TBS di Hulu Sungai Garoga

    Bareskrim Polri Sita Alat Berat dan Segel Lahan PT TBS di Hulu Sungai Garoga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Azan di Tepi Sungai, Momen Haru Warga Siulangaling Lepas Kepulangan Bupati Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Perusakan Lingkungan Penyebab Banjir Bandang di Tapsel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Kandidat Berebut Kursi Ketua PWI Madina Periode 2025-2028

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPBD Rilis Dua Rute Sementara Lewat Jalur Darat ke Tapanuli Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025