Jakarta, StartNews Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2024 mensyaratkan adanya istithaah kesehatan. Hal ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 83 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 2024.
Tahun ini, memenuhi syarat istithaah kesehatan menjadi salah satu persyaratan bagi jamaah yang masuk alokasi kuota keberangkatan untuk melunasi Bipih, kata Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie di Jakarta, Kamis (11/1/2024).
Pelunasan Bipih 1445 H/2024 M tahap pertama dibuka pada 10 Januari 12 Februari 2024. Tahap pertama ini diperuntukkan bagijamaah haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan, prioritas jamaah haji reguler lanjut usia, dan jamaah haji reguler cadangan.
Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah sudah menerbitkan daftar jamaah yang masuk alokasi kuota tahun ini. Pada hari pertama, ada 147 jamaah yang melakukan pelunasan, terdiri atas 138 jamaah yang masuk alokasi kuota dan prioritas lansia, serta 9 jamaah dengan status cadangan, kata Anna Hasbie.
BACA JUGA:
Dia mengimbau jamaah segera melakukan pelunasan. Untuk itu, perlu segera melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu. Sebab, istithaah kesehatan haji mulai tahun ini menjadi syarat pelunasan.
MekanismePelunasan
Jamaah yang sudah melakukan pemeriksaan dan memenuhi syarat istithaah kesehatan dapat melakukan pelunasan Bipih. Keputusan Dirjen PHU mengatur mekanisme pelunasan bagi jamaah haji reguler masuk alokasi kuota keberangkatan tahun ini sebagai berikut:
- 1. Jamaah haji melakukan pembayaran Bipih pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti.
- 2. Pembayaran Bipih jamaah haji adalah sebesar besaran Bipih per embarkasi dikurangi setoran awal Bipih dan virtual account dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
- 3. Jamaah haji yang telah melakukan pembayaran Bipih melapor ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Reporter: Rls
Discussion about this post