• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, Agustus 7, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ikuti saluran StartNews.co.id di WhatsApp

Kejati Sumut Tangkap Buronan Terpidana Korupsi Sertifikat Transmigran di Madina

by Redaksi
Jumat, 17 Maret 2023
0 0
0
Kejati Sumut Tangkap Buronan Terpidana Korupsi Sertifikat Transmigran di Madina

FOTO: HUMAS KEJATI SUMUT.

ADVERTISEMENT

Medan, StartNews Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (sumut) menangkap Muhammad Khadir Nasution, buronan terpidana korupsi penggelapan sertifikat transmigran di Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara.

Terpidana Khaidir diamankan di depan Rumah Makan Padang Raya, Jalan AH Nasution, Medan, Selasa (14/3/2023) pukul 20.42 WIB. Khaidir sudah tujuh bulan ditetapkan jadi daftar pencarian orang (DPO).

Setelah diketahui keberadaannya langsung diikuti dari rumahnya dan saat diamankan terpidana kooperatif dan langsung dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk proses lebih lanjut,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A. Tarigan, Rabu (15/3/2023).

Yos menyebutkan terpidana sudah dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali. Sehubungan dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1247 K/Pid Sus/2022 tanggal 20 April 2022 tentang Tindak Pidana Korupsi Penggelapan Sertifikat Transmigran Batahan IV, Kecamatan Batahan, Kabupaten Madina, tahun 2008.

“Berdasarkan putusan MA, terpidana Muhammad Khaidir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar dengan ketentuan, apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” jelas Yos.

Sebelumnya, mantan Kepala Seksi Hak Atas Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Madina Muhammad Khaidir dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (3/8/2020).

Majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni Batubara pada persidangan berikutnya menjatuhkan vonis bebas. Terpidana ini tidak terbukti melakukan korupsi menggelapkan 136 sertifikat milik transmigran yang berhak.

Namun, salah satu hakim anggota, Felix Da Lopez, menyampaikan sikap dissenting opinion (berbeda pendapat). “Atas putusan vonis bebas tersebut, JPU langsung mengajukan kasasi, dan Putusan MA menguatkan tuntutan jaksa dengan menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara,” kata Yos.

Kasi Penkum menambahkan terpidana Muhammad Khaidir diserahkan ke Tim JPU dari Kejaksaan Negeri Madina untuk selanjutnya diproses menjalani hukumannya.

Reporter: ANT

Tags: BuronanKejati SumutKorupsimadinaSertifikatTerpidana
ShareTweet
Next Post
Ketua DPRD Madina Puji Respon Cepat Pemkab Tangani Kebakaran di Panyabungan I

Ketua DPRD Madina Puji Respon Cepat Pemkab Tangani Kebakaran di Panyabungan I

Discussion about this post

Recommended

Haji Erwin Ajak Persaudaraan Haji Madina Jaga Kondusivitas Pemilu 2024

Haji Erwin Ajak Persaudaraan Haji Madina Jaga Kondusivitas Pemilu 2024

3 tahun ago
Polisi Jaga Keamanan Warga Madina Saat Menjalani Tradisi Marpangir

Polisi Jaga Keamanan Warga Madina Saat Menjalani Tradisi Marpangir

2 tahun ago

Popular News

  • Terbang Perdana Wings Air Rute KNO-JHN, Wabup Madina Jadi Penumpang VIP

    Terbang Perdana Wings Air Rute KNO-JHN, Wabup Madina Jadi Penumpang VIP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Besok, Water Salute Tandai Penerbangan Perdana Wings Air Kualanamu (KNO) – Madina (JHN)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen Pol. Sonny Irawan Dimutasi dari Jabatan Wakapolda Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkembangan Kasus Smart Village, Jaksa Kembali Periksa Sejumlah Kades

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026