Kejati Sumut mulai mengumpulkan laporan masyarakat terkait dugaan praktik jual-beli titik satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) untuk diteruskan ke Kejagung.
Medan, StartNews – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengumpulkan berbagai laporan dan informasi dari masyarakat terkait dugaan praktik jual-beli titik satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) untuk diteruskan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Rizaldi mengatakan pihaknya saat ini bergerak dalam koridor penghimpunan data awal. Upaya ini dilakukan sembari menunggu instruksi komprehensif dari jajaran petinggi Korps Adhyaksa di Jakarta.
“Kita belum diberikan amanah atau perintah melakukan seperti Kejagung, tetapi kita tetap mengumpulkan data-data dari masyarakat,” kata Rizaldi di Medan, dirilis antaranews.com, Rabu (17/6/2026).
Hingga saat ini, Kejati Sumut belum menerima arahan atau disposisi dari Kejagung untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan praktik jual-beli titik dapur SPPG di Sumatera Utara. Garis instruksi penyidik maupun bidang tindak pidana khusus (Pidsus) Kejagung masih dinantikan oleh jajaran di daerah.
“Kejati Sumut belum ada menerima perintah dari Kejagung dalam mengusut dugaan jual-beli titik dapur SPPG,” ujarnya.
Kendati belum mengantongi surat perintah penyelidikan resmi, Kejati Sumut membuka pintu pengaduan bagi publik. Rizaldi menjamin setiap aspirasi dan indikasi kejanggalan yang dibawa oleh elemen masyarakat tidak akan diabaikan begitu saja.
“Meskipun demikian, semua masukan dari berbagai elemen masyarakat terkait titik dapur SPPG yang diduga bermasalah dan tidak sesuai prosedur tetap kami terima,” kata Rizaldi.
Dia mengatakan seluruh informasi, data maupun laporan tertulis yang disampaikan masyarakat, mahasiswa, dan berbagai elemen lainnya tidak akan mengendap di daerah.
Rizaldi mengatakan Kejati Sumut berkomitmen menyusun dokumen-dokumen tersebut secara sistematis agar dapat menjadi bahan pertimbangan yang valid bagi tim penyidik di Jakarta.
“Nanti kita kirim sebagai masukan ke bidang Pidsus Kejagung,” tutur Rizaldi.
Rizaldi mengatakan dinamika penanganan hukum di tingkat daerah akan bergerak masif apabila Kejati Sumut telah menerima petunjuk teknis dari pusat. Prosedur ini diterapkan agar proses hukum berjalan selaras dan tidak tumpeng-tindih dengan agenda yang sedang berjalan di Kejagung.
“Setelah ada arahan, nantinya kami akan melaksanakan perintah dari atas. Saat ini memang belum ada arahan ke Kejati di seluruh Indonesia terkait mengusut persoalan titik SPPG. Saat ini masih Kejagung yang menangani persoalan tersebut,” kata Rizaldi.
Reporter: Sir





Discussion about this post