Medan, StartNews – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menghentikan satu perkara yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal (Madina) dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).
Perkara yang diajukan Kejari Madina itu kasus pencurian dengan tersangka Amiluddin yang melanggar Pasal 362 KUHPidana.
Selain itu, Kejati Sumut juga menghentikan satu perkara yang diajukan Kejari Medan dengan tersangka Halomoan, yang melanggar Pasal 44 ayat (4) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
“Sebelumnya, Wakajati Sumut Joko Purwanto dan jajaran melakukan ekspose perkara disampaikan kepada pihak Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum),” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A. Tarigan di Medan, Rabu (11/10/2023).
Dia mengatakan penuntutan tersebut berdasarkan Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, artinya antara tersangka dan korban tidak ada lagi dendam.
“Penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif ini lebih kepada esensi, yaitu mengedepankan tindakan humanis kenapa seseorang itu melakukan tindak pidana, dan pelaku tindak pidana yang menyesali perbuatannya,” kata Yos.
Dia mengatakan proses pelaksanaan perdamaian disaksikan keluarga, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan difasilitasi masing-masing Kajari serta didampingi jaksa yang menangani perkaranya.
“Antara tersangka dan korban sudah bersepakat berdamai dan membuka ruang yang sah menciptakan harmoni di tengah masyarakat, tidak ada lagi dendam di kemudian hari,” ucapnya.
Reporter: Sir