• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, Mei 18, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Kejati Sumut Hentikan Satu Perkara dari Kejari Madina melalui Keadilan Restoratif

by Redaksi
Kamis, 12 Oktober 2023
0 0
0
Kejati Sumut Hentikan Satu Perkara dari Kejari Madina melalui Keadilan Restoratif

Wakajati Sumut Joko Purwanto (tengah) melakukan ekspose perkara kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) melalui virtual di Medan, Sumut, Selasa (10/10/2023). (FOTO: DOK. KEJATISU)

ADVERTISEMENT

Medan, StartNews Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menghentikan satu perkara yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal (Madina) dengan pendekatan keadilan restoratif ataurestorative justice(RJ).

Perkara yang diajukan Kejari Madina itu kasus pencurian dengan tersangka Amiluddin yang melanggar Pasal 362 KUHPidana.

Selain itu, Kejati Sumut juga menghentikan satu perkara yang diajukan Kejari Medan dengan tersangka Halomoan, yang melanggar Pasal 44 ayat (4) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Sebelumnya, Wakajati Sumut Joko Purwanto dan jajaran melakukan ekspose perkara disampaikan kepada pihak Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum),” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A. Tarigan di Medan, Rabu (11/10/2023).

Dia mengatakan penuntutan tersebut berdasarkan Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, artinya antara tersangka dan korban tidak ada lagi dendam.

Penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif ini lebih kepada esensi, yaitu mengedepankan tindakan humanis kenapa seseorang itu melakukan tindak pidana, dan pelaku tindak pidana yang menyesali perbuatannya,” kata Yos.

Dia mengatakan proses pelaksanaan perdamaian disaksikan keluarga, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan difasilitasi masing-masing Kajari serta didampingi jaksa yang menangani perkaranya.

Antara tersangka dan korban sudah bersepakat berdamai dan membuka ruang yang sah menciptakan harmoni di tengah masyarakat, tidak ada lagi dendam di kemudian hari, ucapnya.

Reporter: Sir

Tags: Hentikan PerkaraKeadilan RestoratifKejari MadinaKejati SumutRestorative Justice
ShareTweet
Next Post
Rp340 Miliar Bantuan Rice Cooker Gratis, Legislator: Emak-emak Butuh Beras Murah

Rp340 Miliar Bantuan Rice Cooker Gratis, Legislator: Emak-emak Butuh Beras Murah

Discussion about this post

Recommended

Mandailing Natal Dikepung Banjir dan Longsor, Baca Laporan Lengkapnya

BMKG: Waspadai Bencana Hidrometeorologi di Madina Selama Tiga Hari Mendatang

4 tahun ago
Bupati dan Ketua DPRD Madina Bantu Korban Kebakaran di Lumban Pasir

Bupati dan Ketua DPRD Madina Bantu Korban Kebakaran di Lumban Pasir

4 tahun ago

Popular News

  • Lion Air akan Buka Penerbangan Rute Medan-Madina dan Madina-Padang

    Lion Air akan Buka Penerbangan Rute Medan-Madina dan Madina-Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Miris…! Keponakan Terpaksa Pindahkan Makam Paman-Bibiknya Demi Akhiri Konflik Warisan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sakti Matondang Klarifikasi Fakta Pembongkaran Makam Pasutri di Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rombongan Bupati Madina Studi Tiru Pengolahan Serai Wangi ke Garut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dr. Mara Samin Lubis Dilantik Jadi Ketua STAIN Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026